Suami Mutilasi Istri di Malang
7 Fakta Kasus Mutilasi di Malang, Mengaku Dihantui, Ancaman Hukuman Mati Hingga Penyakit Bawaan
Kasus mutilasi salah satu warga asal Bali, Ni Made Sutarini kembali membuka fakta baru usai James Loodewyk Tomatala menyerahkan diri ke polisi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus mutilasi salah satu warga asal Bali, Ni Made Sutarini (55) kembali membuka fakta baru usai James Loodewyk Tomatala (61) menyerahkan diri ke polisi.
Banyak fakta mencengangkan mulai dari pengakuan kalau James Loodewyk Tomatala yang merasa dihantui hingga ancaman hukuman mati.
Berikut 7 fakta mencengangkan yang terungkap dari kasus mutilasi di Malang.
Baca juga: Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Ni Made Sutarini, Hubungan Suami Istri dengan Pelaku Diungkap
1. Terancam Hukuman Mati
Mengutip dari SuryaMalang.com pada Rabu 3 Januari 2024, James terancam hukuman mati atau seumur hidup.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya pada Selasa 2 Januari 2024.
Kemudian, Danang menjelaskan terdapat alasan James Loodewyk Tomatala dijerat pasal berlapis, salah satunya lantaran pasal pembunuhan berencana.
"Jadi, mutilasi dan pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka."
"Hal itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di TKP, salah satunya adalah kantong kresek berukuran besar yang baru dibeli oleh tersangka."
"Kantong kresek itu akan dipakai untuk membungkus potongan tubuh korban."
"Dan diduga, tersangka berencana akan membuang potongan tubuh korban, namun urung dilakukan karena kebingungan," bebernya.
Baca juga: Usai Habisi dan Mutilasi Ni Made Sutarini, James Akui Dihantui Sang Istri, Tak Bisa Tidur Tiap Malam
2. Mengaku Pernah Dihantui Sang Istri
Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Ni Made Suratini, Hames Lodewyk Tomatala mengaku sering dihantui oleh sang istri.
Hal tersebut diutarakan oleh kuasa hukumnya Guntur Putra Abdi Wijaya, ia menyebut jika usai membunuh dan memutilasi sang istri, James tidak bisa tidur.
"Jadi, tersangka ini membunuh dan memutilasi pada Sabtu 30 Desember 2023 siang,”

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.