Aksi Begal di Ubud
Penuturan Korban Begal di Jalan Raya Sayan Ubud, Lompat dari Mobil untuk Selamatkan Diri
Korban aksi dugaan pembegalan di Jalan Raya Desa Sayan, Ubud, Gianyar I Komang A Suryaningrat (24) bersyukur masih bisa berkumpul dengan keluarganya.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Pasalnya, dua dari tiga pelaku tinggal di wilayah mereka, dengan status sebagai pekerja proyek yakni, MA (17) dan AD (15) yang sama-sama berasal dari Jember, Jawa Timur.
Bahkan, Perbekel Singakerta I Ketut Murja langsung menguhubungi kelian atau kepala lingkungan di wilayahnya, guna mencari tahu kebenaran kedua terduga pelaku tinggal di wilayahnya.
Akhirnya, diketahui bahwa keduanya memang sempat tinggal wilayahnya, tepatnya di Banjar Tunon.
Baca juga: 2.783 Identitas Warga Jembrana Teraktivasi Jadi IKD, Diklaim Lebih Aman dari Pencurian Data
"Tadi saya sudah koordinasi dengan kepala lingkungan, agar mencari tahu si terduga pelaku, sudah ditelusuri orangnya memang sempat tinggal di Banjar Tunon," ujar Murja saat ditemui di Kantor Desa Singakerta pada Kamis 4 Januari 2024
Kelian Dinas Banjar Tunon, I Ketut Suartana mengatakan, ia bersama pecalang sempat kesulitan mencari tempat terduga pelaku bekerja.
Sebab, di kawasan banjarnya hingga banjar tetangga terdapat banyak proyek.
Setelah beberapa lama ditelusuri, diketahui yang bersangkutan bekerja di sebuah proyek villa.
"Keduanya baru kemarin siang tiba dan bekerja di proyek. Biasanya kita awasi atau datangi duktang setiap dua minggu sekali," ujarnya.
Tutna mengungkapkan, saat pihaknya menanyakan pihak proyek tempat kedua terduga pelaku bekerja.
Ia mendapati keterangan bahwa keduanya sempat meminta kasbon pada atasannya masing-masing Rp 100 ribu.
"Siangnya datang, sorenya kepala tukangnya dikasbon, masing-masing Rp 100 ribu, bilang beli carger Hp dan kartu. Tau-tau malamnya diamankan polisi," ujarnya.
Dengan kejadian ini, pihaknya pun akan lebih memperketat setiap duktang yang masuk wilayahnya.
"Kami koordinasi dengan pecalang, prajuru dan bendesa, agar setiap duktang yang datang, 1 kali 24 jam harus langsung dilaporkan ke klian dinas dan linmas," ujarnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.