Suami Mutilasi Istri di Malang

Hubungan Suami Istri Ni Made Sutarini dan Suami Tak Lancar, Hingga Dicurigai Selingkuh

Hubungan Suami Istri Ni Made Sutarini dan Suami Tak Lancar, Hingga Dicurigai Selingkuh

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Suasana rumah Ni Made Sutarini di Banjar Banda, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali pada Selasa 2 Januari 2024. 

Setelah Ni Made Sutarini meninggal dunia, pelaku kemudian melakukan mutilasi.

James Loodewyk Tomatala memutilasi Ni Made Sutarini mulai pukul 12.00 WIB dengan lama waktu sekitar 6 jam.

Jenazah Ni Made Sutarini dimutilasi menjadi 10 bagian tubuh.

Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya.

"Jadi, korban ini dibunuh tersangka pada Sabtu (30/12/2023)."

"Lalu di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka mulai melakukan mutilasi," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (4/1/2024).

Diketahui, tersangka memutilasi memakai pisau yang ada di dapur.

Lalu, jenazah korban dipotong-potong menjadi 10 bagian.

Antara lain bagian kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri.

"Mutilasi itu selesai dilakukan pada pukul 18.00 WIB."

"Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban."

"Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," jelasnya.

Disinggung apakah perbuatan tersangka masuk ke ranah pembunuhan berencana, pihaknya hanya menjawab singkat.

"Dugaan kami, tidak ada perencanaan. Karena kantong kresek yang ada di TKP, digunakan tersangka untuk menaruh pisaunya."

"Dan pisau yang digunakan adalah pisau dapur."

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved