Berita Badung

Nekat Overstay di Bali, Imigrasi Deportasi Bule Inggris

Kanwil Kemenkumham Bali kembali mengambil langkah tegas dalam menindak oknum WNA nakal di Bali yang melakukan pelanggaran Overstay.

Istimewa
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali mengambil langkah tegas dalam menindak oknum WNA yang overstay 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Mengawali tahun 2024 Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali mengambil langkah tegas dalam menindak oknum WNA nakal di Bali yang melakukan pelanggaran Overstay.

Kali ini adalah seorang pria Warga Negara (WN) Inggris berinisial BAH (42) yang harus dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”. 

Baca juga: Imigrasi Singaraja Deportasi 17 WNA Selama 2023

Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa saat BAH tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 September 2023, pria tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur. 

Baca juga: Imigrasi Bali Deportasi Seorang WNA Asal Filipina Usai Jalani Kasus Pidana Narkotika

"Sebelumnya pada tahun 2022, BAH sempat diundang oleh seorang temannya yang memiliki sebuah restoran di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali," ujar Dudy dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 5 Januari 2024.


Terinspirasi oleh keahlian bisnis temannya, BAH memilih Bali sebagai salah satu tempat tinggalnya. 


Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di Bali, BAH bergantung pada pekerjaannya untuk beberapa perusaahan secara daring di Inggris dengan memasarkan produk konstruksi. 


Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA yang telah ia perpanjang
berakhir pada 27 November 2023 karena ketidakmampuannya untuk membeli tiket pulang ke Inggris


Mengetahui bahwa overstay di Indonesia dikenai biaya sebesar Rp 1 juta per hari, ia merasa terjebak karena situasi ekonomi yang sulit. 


Pekerjaan yang ia jalankan, tidak berjalan lancar karena musim dingin di Inggris membuat banyak orang beristirahat dan tidak aktif bekerja. 


Kondisi ini membuatnya kesulitan untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan untuk membeli tiket kembali ke negara asalnya. 


Upaya untuk mencari bantuan dari kedutaan besar Inggris juga tidak membuahkan hasil, karena keluarganya di Inggris juga mengalami kesulitan
keuangan. 


Meskipun kedutaan besar menjanjikan bantuan dalam pembelian tiket pulang, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama.


Atas keadaan tersebut BAH pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 24 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved