Berita Tabanan
Sulama Menggelapkan Hasil Panen di Tabanan, Sempat Kabur ke Baturiti, Tak Berkutik Saat Ditangkap
Wayan Sulama melakukan penipuan serta penggelapan hasil penjualan padi milik korban.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Unit Reskrim Polsek Kerambitan berhasil meringkus I Wayan Sulama (37), warga Banjar Dinas Sambian Pengayehan, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Itu terjadi setelah tersangka dilaporkan oleh I Nengah Sudibia (54), tinggal di satu lingkungan dengan tersangka.
Tersangka diduga menggelapkan hasil panen milik korban.
Kapolsek Kerambitan, Kompol I Gusti Putu Sudara mengatakan, bahwa usai mendapatkan laporan dari korban tentang penipuan dan penggelapan itu, kemudian pihaknya melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
Baca juga: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Diduga Terlibat Penggelapan Pajak
Hingga akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa keberadaan tersangka berada di sekitaran Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan. Yang ditangkap pada Sabtu 6 Januari 2024 kemarin.
Setelah melakukan penipuan dan penggelapan pada 7 Desember 2023.
“Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Kerambitan untuk dimintai keterangan,” katanya.
Dari hasil interogasi, sambungnya, terduga pelaku menerangkan memang benar telah melakukan penipuan serta penggelapan hasil penjualan padi milik korban.
Dan hasil dari penjualan itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Ya karena faktor ekonomi, makanya melakukan penggelapan dan penipuan itu,” bebernya.
Tersangka disangkakan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (ang).
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.