Breaking News

Berita Bali

Ditangkap Usai Transaksi Sabu di Jalan Ambengan, Jimbaran, Puji Sanyoto Divonis Penjara 8 Tahun

Terdakwa Puji Sanyoto (36) divonis pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Ditangkap Usai Transaksi Sabu di Jalan Ambengan, Jimbaran, Puji Sanyoto Divonis Penjara 8 Tahun 


Hasilnya, petugas kembali mengamankan beberapa paket sabu, 1 timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya. Total berat sabu yang disita dari terdakwa adalah 27,38 gram. 


Ketiga diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu dari Ahmad Agung Baroni (terdakwa berkas terpisah).

Sabu itu akan ditempel kembali oleh terdakwa sesuai perintah Ahmad Agung. Dari pekerjaan itu, terdakwa telah menerima upah Rp 1 juta dari Ahmad Agung. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved