Berita Bali
Ditangkap Usai Transaksi Sabu di Jalan Ambengan, Jimbaran, Puji Sanyoto Divonis Penjara 8 Tahun
Terdakwa Puji Sanyoto (36) divonis pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Ditangkap Usai Transaksi Sabu di Jalan Ambengan, Jimbaran, Puji Sanyoto Divonis Penjara 8 Tahun
Hasilnya, petugas kembali mengamankan beberapa paket sabu, 1 timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya. Total berat sabu yang disita dari terdakwa adalah 27,38 gram.
Ketiga diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu dari Ahmad Agung Baroni (terdakwa berkas terpisah).
Sabu itu akan ditempel kembali oleh terdakwa sesuai perintah Ahmad Agung. Dari pekerjaan itu, terdakwa telah menerima upah Rp 1 juta dari Ahmad Agung. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Bali
POTENSI Batal, Klausul SE Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter Tak Merujuk Payung Hukum Tertinggi |
![]() |
---|
WNA Afrika Selatan dan Brasil Terancam Hukuman Mati, Tertangkap Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain |
![]() |
---|
BNNP Bali Gagalkan Transaksi Narkoba Senilai Rp 17,8 Miliar dan Selamatkan 23 Ribu Orang |
![]() |
---|
5 Berita Bali Hari Ini, Pasca KMP Tenggelam Diadakan Ritual Mulang Pekelem, WNA Selundupkan Sabu |
![]() |
---|
Terdesak Ekonomi, Pemuda Brasil Nekat Jadi Kurir Kokain Brasil-Bali, Selundupkan 3 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.