Berita Bali
Selundupkan Sabu ke Bali, Dibungkus Kondom Dimasukkan ke Perut, WN Malaysia Dituntut Bui 10 Tahun
Terdakwa Arqam Bin Zulkafli (28) dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Selundupkan Sabu ke Bali, Dibungkus Kondom Dimasukkan ke Perut, WN Malaysia Dituntut Bui 10 Tahun
Ketika dibuka, di dalamnya masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 172,18 gram.
Besoknya terdakwa beserta sabu yang ditemukan petugas Bea dan Cukai diserahkan ke petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengaku disuruh oleh temannya bernama Asri membawa sabu ke Bali. Nantinya sabu itu diserahkan kepada seseorang bernama Rahman di Bali.
Atas pekerjaan itu, terdakwa dijanjikan uang 2 ribu Ringgit Malaysia.
Terdakwa sendiri sudah menerima 800 Ringgit Malaysia, sisannya akan diberikan jika terdakwa berhasil menyerah paket sabu itu kepada Rahman. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Tags
sabu
WN Malaysia
kondom
Bea dan Cukai
Bandara I Gusti Ngurah Rai
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
TRIBUN-BALI.COM
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.