Berita Bali

Selundupkan Sabu ke Bali, Dibungkus Kondom Dimasukkan ke Perut, WN Malaysia Dituntut Bui 10 Tahun

Terdakwa Arqam Bin Zulkafli (28) dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Selundupkan Sabu ke Bali, Dibungkus Kondom Dimasukkan ke Perut, WN Malaysia Dituntut Bui 10 Tahun 

Ketika dibuka, di dalamnya masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 172,18 gram. 


Besoknya terdakwa beserta sabu yang ditemukan petugas Bea dan Cukai diserahkan ke petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut. 


Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengaku disuruh oleh temannya bernama Asri membawa sabu ke Bali. Nantinya sabu itu diserahkan kepada seseorang bernama Rahman di Bali.

Atas pekerjaan itu, terdakwa dijanjikan uang 2 ribu Ringgit Malaysia.

Terdakwa sendiri sudah menerima 800 Ringgit Malaysia, sisannya akan diberikan jika terdakwa berhasil menyerah paket sabu itu kepada Rahman. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved