Berita Buleleng
Jro Mangku Jadi Tersangka Pengeroyokan, 4 Pelaku Masih Wajib Lapor Setelah Hajar Ayah dan Anak
Empat pelaku pengeroyokan ayah dan anak saat malam tahun baru ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Empat pelaku pengeroyokan ayah dan anak saat malam tahun baru ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, setelah mengantongi bukti yang cukup serta pemeriksaan terhadap saksi, keempat tersangka Jro Mangku YS (59), YB (29), KS (25) dan KD (27) ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Gibran Diberi Tiga Pilihan yang Harus Diwujudkan di Buleleng
Kepada penyidik keempat tersangka itu juga mengakui perbuatannya yang telah mengeroyok Ketut Bagia dan Gede Budiana.
Pelaku tersinggung dengan perkataan Ketut Bagia yang dianggap melecehkan predikat jro mangku seorang pelaku.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum ditahan. Sementara ini mereka masih kena wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Baca juga: Terlibat Pengeroyokan di Renon hingga Korbannya Meninggal, 7 Anak Divonis Berbeda
Hal ini dilakukan lantaran penyidik merasa keempat tersangka bersikap kooperatif.
"Keempat pelaku sudah diperiksa sebagai tersangka. Namun masih wajib lapor, belum ditahan karena kooperatif."
"Keempat tersangka melakukan aksi pengeroyokan karena tersinggung dengan perkataan korban yang meragukan status YS sebagai jro mangku. Ada pengaruh alkohol juga saat kejadian itu" jelas AKP Diatmika, Rabu (10/1/2024).
Setelah penetapan tersangka ini, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara agar kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.
Baca juga: Viral Sejumlah Pemuda Lakukan Aksi Pengeroyokan di Lovina, Diduga Dipicu Masalah Perempuan
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasusnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.
Dalam perkara ini, memang ada permohonan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dari pemerintah Desa Kalibukbuk. Namun hal tersebut belum ditindaklanjuti sebab belum ada kesepakatan dari kedua korban.
Peristiwa pengeroyokan terhadap warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng ini terjadi saat malam pergantian tahun baru, atau pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 00.30 Wita.
Malam itu Ketut Bagia sedang berada di warung milik seorang pelaku.
Terjadi obrolan sampai berujung ketersinggungan. Ia kemudian dikeroyok oleh sejumlah orang. Kepala Bagia dipukul, punggungnya ditendang.
Melihat ayahnya dipukuli, Gede Budiana mencoba melerai. Namun dia juga menjadi sasaran kekerasan.
Budiana dipukul berulang kali. Ia juga dicekik oleh seorang pelaku.
Usai menghajar ayah dan anak, para pelaku pun mengancam agar masalah ini tidak dilaporkan ke polisi. (*)
Berita lainnya di Pengeroyokan di Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.