Berita Bali

Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Amankan Seorang Buruh Proyek Saat Ambil Paket Sabu 

Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil meringkus seorang buruh proyek inisial S alias Sule (43) asal Banyuwangi Jawa Timur

Istimewa
Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil meringkus seorang buruh proyek inisial S alias Sule (43) asal Banyuwangi Jawa Timur karena keterlibatannya dalam kasus narkotika. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Awal tahun 2024 tepatnya pada Rabu (3/1/2024) lalu, Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil meringkus seorang buruh proyek inisial S alias Sule (43) asal Banyuwangi Jawa Timur karena keterlibatannya dalam kasus narkotika.


S diringkus di sebelah barat Patung Kuda (Patung Satria Gatot Kaca) Tuban Kuta Badung beserta barang bukti yang dibawanya berupa satu bungkusan bekas rokok yang di dalamnya terdapat lagi bungkusan bekas kopi susu ABC sachet.

Baca juga: Mantan Petugas Damkar Buleleng Jualan Sabu Lagi, Terancam Penjara Seumur Hidup


Dimana isi dalam bungkusan tersebut berisi 4 plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.


Masing-masing paket dengan rincin berat : kode A seberat 0,33 gram brutto atau 0,16 gram netto, kode B 0,34 gram brutto atau 0,17 gram netto, kode C  0,30 gram brutto atau 0,13 gram netto, dan kode D seberat 0,45 gram brutto atau 0,33 gram netto. 

Baca juga: BNNK Badung Buru Bos Narkoba hingga ke Malang, Edarkan Mefedron dan Sabu Melalui Instagram


Dengan berat keseluruhan mencapai 1,42 gram brutto atau 0,79 gram netto. 


Kasat Resnarkoba Iptu I Nyoman Madriana, seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang buruh proyek karena keterlibatannya kasus narkoba. 


“Penangkapan pelaku S ini merupakan pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat dan menjadi Target Operasi (TO) selama ini,” kata Iptu Madriana. 

Baca juga: Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri, Denpasar, Andhi Dihukum Penjara 8,5 Tahun


Lebih lanjut Iptu Nyoman Madriana menyampaikan, dari informasi yang didapat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.


Berbekal dengan ciri-ciri pelaku yang sudah di dapat dan benar saja saat anggotanya berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) melihat seorang laki-laki seperti ciri-ciri yang telah dikantongi. 


“Kemudian anggota mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Saat itulah menemukan barang bukti berupa bungkusan paket yang diduga shabu-shabu,” ucap Iptu Madriana.


Saat pengeledahan tersebut, pelaku S mengakui barang tersebut adalah miliknya yang baru saja diambil di TKP, sehingga langsung dibawa ke Polres Kawasan Bandara beserta barang buktinya untuk pengembangan lebih lanjut. 


Dari pengakuan pelaku S, ia mulai mengkonsumsi sabu-sabu sejak lima tahun yang lalu saat masih menjadi sopir truk sembako jurusan Jawa-Bali dan sempat lama terputus. 


Kemudian sejak berhenti menjadi sopir dan tinggal di Bali hingga menggeluti pekerjaan buruh proyek niat mengkonsumsi barang haram tersebut kembali muncul saat ditawari oleh seorang temannya melalui ponselnya.  


Dan akhirnya, melalui komunikasi tersebut antara pelaku S dan temannya disepakati harga barangnya sebesar Rp1,2 juta. 


Dimana perpaketnya seharga Rp300 ribu dan pelaku S pun langsung mentransfer sesuai harga tersebut, namun barang tersebut tidak kunjung diberikan oleh temannya hingga menunggu sampai sebulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved