Berita Bali
Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Amankan Seorang Buruh Proyek Saat Ambil Paket Sabu
Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil meringkus seorang buruh proyek inisial S alias Sule (43) asal Banyuwangi Jawa Timur
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil meringkus seorang buruh proyek inisial S alias Sule (43) asal Banyuwangi Jawa Timur karena keterlibatannya dalam kasus narkotika.
Saat barang sudah ada dan baru mengambil di TKP, namun pria yang tinggal di Jalan Dewi Madri Sumerta Kelod Denpasar Timur ini keburu di sergap oleh personel Sat Resnarkoba.
Dan pelaku S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Saat ini, S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai selama 20 hari kedepan,” demikian ucap Iptu Madriana. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.