Berita Bali
Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Amankan Seorang Buruh Proyek Saat Ambil Paket Sabu
Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil meringkus seorang buruh proyek inisial S alias Sule (43) asal Banyuwangi Jawa Timur
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Awal tahun 2024 tepatnya pada Rabu (3/1/2024) lalu, Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil meringkus seorang buruh proyek inisial S alias Sule (43) asal Banyuwangi Jawa Timur karena keterlibatannya dalam kasus narkotika.
S diringkus di sebelah barat Patung Kuda (Patung Satria Gatot Kaca) Tuban Kuta Badung beserta barang bukti yang dibawanya berupa satu bungkusan bekas rokok yang di dalamnya terdapat lagi bungkusan bekas kopi susu ABC sachet.
Baca juga: Mantan Petugas Damkar Buleleng Jualan Sabu Lagi, Terancam Penjara Seumur Hidup
Dimana isi dalam bungkusan tersebut berisi 4 plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.
Masing-masing paket dengan rincin berat : kode A seberat 0,33 gram brutto atau 0,16 gram netto, kode B 0,34 gram brutto atau 0,17 gram netto, kode C 0,30 gram brutto atau 0,13 gram netto, dan kode D seberat 0,45 gram brutto atau 0,33 gram netto.
Baca juga: BNNK Badung Buru Bos Narkoba hingga ke Malang, Edarkan Mefedron dan Sabu Melalui Instagram
Dengan berat keseluruhan mencapai 1,42 gram brutto atau 0,79 gram netto.
Kasat Resnarkoba Iptu I Nyoman Madriana, seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang buruh proyek karena keterlibatannya kasus narkoba.
“Penangkapan pelaku S ini merupakan pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat dan menjadi Target Operasi (TO) selama ini,” kata Iptu Madriana.
Baca juga: Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri, Denpasar, Andhi Dihukum Penjara 8,5 Tahun
Lebih lanjut Iptu Nyoman Madriana menyampaikan, dari informasi yang didapat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Berbekal dengan ciri-ciri pelaku yang sudah di dapat dan benar saja saat anggotanya berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) melihat seorang laki-laki seperti ciri-ciri yang telah dikantongi.
“Kemudian anggota mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Saat itulah menemukan barang bukti berupa bungkusan paket yang diduga shabu-shabu,” ucap Iptu Madriana.
Saat pengeledahan tersebut, pelaku S mengakui barang tersebut adalah miliknya yang baru saja diambil di TKP, sehingga langsung dibawa ke Polres Kawasan Bandara beserta barang buktinya untuk pengembangan lebih lanjut.
Dari pengakuan pelaku S, ia mulai mengkonsumsi sabu-sabu sejak lima tahun yang lalu saat masih menjadi sopir truk sembako jurusan Jawa-Bali dan sempat lama terputus.
Kemudian sejak berhenti menjadi sopir dan tinggal di Bali hingga menggeluti pekerjaan buruh proyek niat mengkonsumsi barang haram tersebut kembali muncul saat ditawari oleh seorang temannya melalui ponselnya.
Dan akhirnya, melalui komunikasi tersebut antara pelaku S dan temannya disepakati harga barangnya sebesar Rp1,2 juta.
Dimana perpaketnya seharga Rp300 ribu dan pelaku S pun langsung mentransfer sesuai harga tersebut, namun barang tersebut tidak kunjung diberikan oleh temannya hingga menunggu sampai sebulan.
Saat barang sudah ada dan baru mengambil di TKP, namun pria yang tinggal di Jalan Dewi Madri Sumerta Kelod Denpasar Timur ini keburu di sergap oleh personel Sat Resnarkoba.
Dan pelaku S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Saat ini, S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai selama 20 hari kedepan,” demikian ucap Iptu Madriana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.