Berita Denpasar

Kawasan Kumuh di Denpasar Tersisa 24,8 Hektar, 2024 Ditarget Jadi Zero

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar akan terus melakukan penataan kawasan kumuh di Denpasar tahun 2024 ini.

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Kepala Dinas Perkimta Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar akan terus melakukan penataan kawasan kumuh di Denpasar tahun 2024 ini.


Di mana ditargetkan tahun 2024 Kota Denpasar menjadi zero pemukiman kumuh. 


Kepala Dinas Perkimta Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengatakan, sisa kawasan kumuh saat ini sekitar 24,8 hektar. 

Baca juga: 31 Orang Disidang di PN Denpasar, Digerebek Mabes Polri di Markas Judi Online Jalan Tukad Balian


Lokasi tersebut tersebar di dua titik yakni Jalan Karya Makmur di Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara seluas 17,6 hektar.


Kemudian di Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara seluas 7,74 hektar. 


Khusus untuk Jalan Karya Makmur dan merupakan hak guna bangunan (HGB) yang saat ini tengah proses administrasi untuk tukar guling dengan Fasilitas Umum (Fasum) yang ada di kawasan Citra Land. 

Baca juga: Gunakan Izin Tinggal sebagai Pelatih Renang, Kanim Denpasar Deportasi WNA Kazakhstan


Setelah selesai proses administrasi maka nantinya Jalan Karya Makmur nantinya bisa ditata oleh Pemkot Denpasar.


Sementara untuk di kawasan Desa Pemecutan Kaja, pihaknya akan melakukan penataan dengan berbasis desa. 


Sebab, lahan tersebut milik private yang dikontrakan, maka perlu adanya pendekatan ke pemilik agar mau menata kembali kawasan tersebut. 

Baca juga: 352 Orang Perempuan di Denpasar Masuk Kategori Rentan Sosial, Dinsos Akan Programkan Anggaran


"Kami bekerjasama dengan desa adat nanti, karena itu lahan private yang sulit bagi kami untuk menata dengan dana APBD. Dan secara aturan memang tidak diperbolehkan," katanya. 


Dikatakan Cipta Sudewa, untuk tahun 2020 luas kawasan kumuh di Kota Denpasar sesuai SK Walikota Denpasar Nomor 932 Tahun 2020 sebesar 50,52 hektar. 


Tahun 2021 berkurang 3,78 hektar di Dusun Jematang, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. 


Tahun 2022 kawasan kumuh berkurang 0,62 hektar di Banjar Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. 


"Sejak saya dilantik 5 Desember 2022 jadi Kepala Dinas, saya melanjutkan di tahun 2023. Kawasan kumuh kami bisa kurangi 20,78 hektar di Dusun Batah Poh, Desa Sanur Kaja dan sekitar TPA Suwung," katanya. 


Menurutnya, ada 7 kriteria kawasan kumuh sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh. 


Hal itu meliputi kelayakan bangunan, jalan lingkungan, PDAM, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan proteksi kebakaran. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved