Berita Denpasar

Ketut Mantra Digerebek di Kos Jalan Patih Nambi, Dikeler ke Markas Polresta Denpasar

Ketut Mantra Digerebek di Kos Jalan Patih Nambi, Dikeler ke Markas Polresta Denpasar

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Ilustrasi 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Dewa Ketut Mantra Yasa (34) telah dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar, karena terdakwa Ketut Mantra terbukti bersalah terlibat mengedarkan narkoba di seputaran Denpasar dan Badung. 

Diketahui, Ketut Mantra digerebek di kosnya, Jalan Patih Nambi, Denpasar Barat oleh petugas Polresta Denpasar.

Selain membekuk terdakwa, petugas Polresta Denpasar juga menyita 49 paket sabu siap edar. 

Baca juga: Tukang Bersih-bersih Vila di Ubud Bali Bikin Heboh, BCL, Judika, dan Ello Geleng-geleng

"Sudah diputus. Terdakwa divonis 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Kadek Agus Kusumanadi selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Sabtu, 13 Januari 2024.

Atas vonis majelis hakim, kata Agus Kusumanadi, kliennya tersebut langsung menyatakan menerima.

Pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikap sama.

Baca juga: Video Viral Empat Orang Tewas Korban Carok di Madura, Kakak Beradik Tak Bernyawa

"Terdakwa menerima vonis hakim," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ketut Mantra dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun), denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan penjara.

Majelis hakim pimpinan hakim Yogi Rachmawan dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Ketut Mantra telah terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Ketut Mantra ditangkap di kosnya, Jalan Patih Nambi, Denpasar Utara, Selasa, 29 Agustus 2023 pukul 19.50 Wita. 

Beberapa minggu sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Mas (buron) untuk mengambil paket sabu, timbangan digital, plastik klip kosong di daerah Penyalin, Kerambitan, Tabanan. 

Barang-barang tersebut terdakwa ambil lalu dibawa pulang ke kosnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved