Berita Jembrana

7 Sertifikat Tanah Warga Terbakar, Sebuah Kamar di Rumah Warga Candikusuma Kebakaran

Sebanyak tujuh buku sertifikat tanah beserta barang lainnya dilalap si jago merah dalam peristiwa kebakaran kamar di sebuah rumah warga

Istimewa
Suasana di lokasi dan barang yang terbakar pasca peristiwa kebakaran di rumah warga wilayah Banjar Moding Kaja, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana, Minggu 14 Januari 2024 sore. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Sebanyak tujuh buku sertifikat tanah beserta barang lainnya dilalap si jago merah dalam peristiwa kebakaran kamar di sebuah rumah warga di Banjar Moding Kaja, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana, Minggu 14 Januari 2024 sore.

Beruntungnya, sertifikat tersebut tidak ludes alias masih terbaca.

Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh korsleting listrik hingga mengakibatkan kerugian materiil sekitar Rp10 Juta.

Baca juga: Bawaslu Jembrana Rekrut 898 Pengawas TPS, Honor Rp1 Juta dan Bekerja 30 Hari Penuh Selama Pemilu


Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WITA.

Kebakaran terjadi pada sebuah kamar berukuran 3x3 meter pada rumah milik Ni Nengah Sarni (53).


Bermula dari korban yang baru saja pulang dari kebun usai memberi makan hewan ternak babi. Nengah Sarni justru melihat kepulan asap tebal dari dalam rumahnya.

Baca juga: Bawaslu Jembrana Rekrut 898 Pengawas TPS, Honor Rp1 Juta dan Bekerja 30 Hari Penuh Selama Pemilu

Ia kemudian mengecek rumahnya, dan berteriak minta tolong kepada kerabatnya.

Tak lama warga lainnya kemudian datang untuk membantu memadamkan api secara manual sembari menghubungi petugas pemadam kebakaran


Tak lama, tiga unit mobil Damkar berhasil memadamkan api yang membakar sebuah kamar dan belum menjalar ke kamar lainnya.

Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara di PN Denpasar, Arif Pikir-pikir, Padahal Nekat Lakukan ini di Kuta

Dari kejadian tersebut, sejumlah barang korban terbakar. Diantaranya sebuah tempat tidur dan kasur, meja plastik, pakaian, kipas angin, penanak nasi hingga 7 buku sertifikat tanah.


"Ada tujuh sertifikat tanah milik korban yang ada di kamar tersebut. Tapi beruntung tidak sampai terbakar ludes. Artinya masih bisa dibaca," ungkap Kapolsek Melaya, Kompol I Komang Muliyadi saat dikonfirmasi, Senin 15 Januari 2024.


Dia melanjutkan, dari keterangan saksi dan hasil olah TKP dari Tim Inafis Polres Jembrana, lokasi api pertama kebakaran berasal dari korsleting arus listrik yang diduga berasal dari stop kontak yang tertanam di dinding yang meleleh dan menimpa tumpukan baju serta kasur sehingga menyulut timbulnya api dan semakin membesar.

Baca juga: 6 Jabatan Eselon IIB Jembrana Lowong, 2 Masih Proses Lelang Jabatan, 4 Sisanya Menunggu Kabar


"Beruntungnya tidak sampai merembet ke bangunan lain," jelasnya. 


Akibat kejadian tersebut, kata dia, kerugian materiil mencapai Rp10 juta. (*)

 

 

Berita lainnya di Kebakaran di Jembrana

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved