Berita Badung

Terkait Pajak Hiburan Naik 40 Persen, PHRI Badung : Judicial Review atau Demo Solusinya

Terkait Pajak Hiburan Naik 40 Persen, PHRI Badung : Judicial Review atau Demo Solusinya

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta
Ketua PHRI Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, Terkait Pajak Hiburan Naik 40 Persen 

Setelah itu dilakukan Judicial Review bersama semua pengusaha hiburan malam.

Namun jika tidak berhasil maka akan ada demo dalam penerapan Undang-undang tersebut.

"Ini bahaya dalam suasana pemilu. Bahkan pengusaha bisa menunda pembayaran pajaknya. Jadi siapa yang bisa bayar pajak 40 persen? Itu nanti pasti akan terjadi pengurangan tamu-tamu," ucapnya.

Lebih lanjut pihaknya mengaku, idialnya pajak hiburan dikenakan 15 persen.

Itu pun katanya sudah lumayan besar, mengingat Thailand sudah menurunkan pajaknya.

"Kita perlu hati-hati, di Asia saja kita bersaing seperti ini, apalagi di Dunia. Ini sudah mulai dirasakan, sehingga penting Judicial Review. Kalau tidak kita bisa menunda pembayaran pajak hingga Judicial Review dilaksanakan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 merupakan peraturan yang bersifat kontroversi terhadap usaha pariwisata indonesia.

Mengingat pada undang-undang itu, pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) menjadi 40 persen dan maksimal di angka 75 persen.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved