Berita Badung
Terkait Pajak Hiburan Naik 40 Persen, PHRI Badung : Judicial Review atau Demo Solusinya
Terkait Pajak Hiburan Naik 40 Persen, PHRI Badung : Judicial Review atau Demo Solusinya
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Setelah itu dilakukan Judicial Review bersama semua pengusaha hiburan malam.
Namun jika tidak berhasil maka akan ada demo dalam penerapan Undang-undang tersebut.
"Ini bahaya dalam suasana pemilu. Bahkan pengusaha bisa menunda pembayaran pajaknya. Jadi siapa yang bisa bayar pajak 40 persen? Itu nanti pasti akan terjadi pengurangan tamu-tamu," ucapnya.
Lebih lanjut pihaknya mengaku, idialnya pajak hiburan dikenakan 15 persen.
Itu pun katanya sudah lumayan besar, mengingat Thailand sudah menurunkan pajaknya.
"Kita perlu hati-hati, di Asia saja kita bersaing seperti ini, apalagi di Dunia. Ini sudah mulai dirasakan, sehingga penting Judicial Review. Kalau tidak kita bisa menunda pembayaran pajak hingga Judicial Review dilaksanakan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 merupakan peraturan yang bersifat kontroversi terhadap usaha pariwisata indonesia.
Mengingat pada undang-undang itu, pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) menjadi 40 persen dan maksimal di angka 75 persen.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.