Berita Bali
Diringkus di Villa di Karangasem, Sugiarto dan Wahyudi Edarkan Tiga Jenis Narkoba
Terdakwa Nyoman Sugiarto (29) dan Wahyudi Raharjo (35) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Nyoman Sugiarto (29) dan Wahyudi Raharjo (35) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dua sekawan ini kompak bekerja sama mengedarkan tiga jenis narkoba, yakni sabu, mefredon dan ekstasi.
Keduanya pun diringkus oleh Polda Bali di mes sebuah villa di Karangasem.
Baca juga: Menunggu Perintah Ambil Tempelan Sabu, Agus Muliawan Ditangkap di Ubung Kaja
"Kedua terdakwa sudah didakwa. Kami, tim penasihat hukum tidak mengajukan keberatan (eksepsi)," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum para terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Kamis, 18 Januari 2024.
"Agenda selanjutnya pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sambung advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Ditangkap Saat Hendak Menempel Sabu di Kuta, Arif Dituntut Bui 7 Tahun dan 8 Bulan
Terkait dakwaan, kata Lukman, kedua terdakwa dikenakan dakwaan alternatif oleh JPU. Dakwaan pertama, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," paparnya.
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa diringkus di sebuah mes villa di Jalan Kapten Jaya Tirta, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Sabtu 21 Oktober 2023 pukul 22.00 Wita.
Baca juga: Utang Budi Berakhir Penjara, Topan Menerima Divonis 11 Tahun Setelah Ambil Tempelan Sabu
Awalnya, Senin 16 Oktober 2023 Sugiarto dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) oleh Wahyudi, diperintah mengambil paket narkotik jenis sabu dan ekstasi di daerah Klungkung.
Sugiarto meluncur ke Klungkung dan berhasil mengambil paket berisi sabu seberat 50 gram, 1 plastik klip berisi 130 butir pil jenis mefredon, 1 plastik klip berisi berisi 100 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital dan 1 bendel plastik klip.
Semua barang tersebut lalu terdakwa bawa ke mesnya di villa yang terletak di Jalan Kapten Jaya Tirta, Ababi, Abang, Karangasem.
Baca juga: Ditangkap Usai Transaksi Sabu di Jalan Ambengan, Jimbaran, Puji Sanyoto Divonis Penjara 8 Tahun
Beberapa hari kemudian, Wahyudi menghubungi Sugiarto, menyuruh menempel kembali sabu seberat 30 gram dan 30 butir pil jenis mefredon dan 50 butir ekstasi di seputaran Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra.
Sisanya sabu seberat 17,78 gram, 100 butir pil mefredon dan 50 butir ekstasi disimpan oleh terdakwa. Dari pekerjaan mengambil dan menempel narkoba itu, Sugiarto mendapat upah Rp 1 juta dari Wahyudi.
Namun pergerakan Sugiarto dan Wahyudi telah dipantau oleh petugas kepolisian dari Diresnarkoba Polda Bali. Sugiarto dan Wahyudi pun akhirnya ditangkap di kamar mes villa tersebut.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan sabu, mefredon, ekstasi, timbangan digital, alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.