Kenaikan Pajak Hiburan

Polemik Pajak Hiburan 40–70 Persen, Luhut Minta Pelaksanaan Ditunda Usai Disurati Hotman Paris

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya meminta pelaksanaan peningkatan pajak hiburan 40-70%

Istimewa
Menko Luhut Binsar Pandjaitan. Polemik Pajak Hiburan 40–70 Persen, Luhut Minta Pelaksanaan Ditunda Usai Disurati Hotman Paris 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya meminta pelaksanaan peningkatan pajak hiburan 40-70 persen.

Luhut meminta pelaksanaan kenaikan pajak ini ditunda mengingat polemik yang ditimbulkan semakin meluas.

Bahkan, banyak pihak yang akan dirugikan dengan penetapan tarif batas bawah 40 persen dan tarif batas atas 70 persen untuk pajak hiburan tersebut.

Sikap Luhut untuk menunda kenaikan pajak hiburan itu dia sampaikan Luhut melalui akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan pada Rabu (17/1/2024) malam.

Baca juga: Kasus Keributan di Desa Cemagi, Satu Orang Pemuda Asal Sumba Akan Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea merasa keberatan atas pelaksanaan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.

Ia pun melayangkan surat resmi ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi RI pada Rabu (17/1/2024) pagi.

Luhut menyampaikan, penundaan itu setelah ia melakukan pertemuan dengan instansi terkait.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu,”

“Termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya, jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,"kata Luhut.

Luhut menjelaskan, undang-undang terkait hal tersebut berasal dari Komisi XI bukan dari pemerintah. Sehingga dia melakukan evaluasi dan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Pemkab Jembrana Rencanakan Ngaben Kusa Pranawa Untuk Manusia Purba

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat meninjau budidaya rumput laut di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Jumat 28 April 2023.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat meninjau budidaya rumput laut di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Jumat 28 April 2023. (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Baca juga: Walikota Jaya Negara Buka Musrenbang Denpasar Timur Tahun 2025, Akselerasi Kesejahteraan Rakyat

Sebab menurutnya, menyoal hiburan itu bukan hanya sekadar diskotik saja.

Kebijakan penetapan tarif pajak itu justru bakal berdampak kepada rakyat kecil.

"Karena itu menyangkut pada pedagang-pedagang, pedagang kecil juga. Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotik, bukan,”

“Ini banyak sekali impact pada yang lain orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya,"jelas dia.

"Saya kira, saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," sambungnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved