Berita Bali

Usai Jalani Pidana Kasus Pemerasan di Bali, Interpol Gadungan Asal Rusia Ini Dideportasi

Evgenii divonis terbukti bersalah dalam tindak pidana pemerasan terhadap korbannya, Nikolay Romanov

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Evgenii dikawal petugas imigrasi saat menjalani proses deportasi. WN Rusai ini dideportasi usai menjalani masa pidana kasus pemerasan - Usai Jalani Pidana Kasus Pemerasan di Bali, Interpol Gadungan Asal Rusia Ini Dideportasi 

Terpisah, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajarannya atas keberhasilan mendeportasi WN Rusia tersebut yang telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja jajaran Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang telah bekerja keras dalam upaya pendeportasian ini," ujar Romi

Pihaknya menegaskan, Kemenkumham Bali akan terus berupaya untuk menindak tegas setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang ingin mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Indonesia," tegasnya.

Romi juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap agar WNA dapat menjadi mitra yang baik bagi Indonesia," ucapnya.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved