Berita Bali
Usai Jalani Pidana Kasus Pemerasan di Bali, Interpol Gadungan Asal Rusia Ini Dideportasi
Evgenii divonis terbukti bersalah dalam tindak pidana pemerasan terhadap korbannya, Nikolay Romanov
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Terpisah, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajarannya atas keberhasilan mendeportasi WN Rusia tersebut yang telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja jajaran Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang telah bekerja keras dalam upaya pendeportasian ini," ujar Romi
Pihaknya menegaskan, Kemenkumham Bali akan terus berupaya untuk menindak tegas setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang ingin mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Indonesia," tegasnya.
Romi juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap agar WNA dapat menjadi mitra yang baik bagi Indonesia," ucapnya.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.