Pilpres 2024

Buntut Akun X Kemenhan Gaungkan Tagar PrabowoGibran2024: Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Pesan Ganjar

Diduga menggunakan akun X Kementerian Pertahanan RI @Kemhan_RI untuk agenda kampanye, Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dilaporka

Editor: Mei Yuniken
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Kolase foto Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. Buntut Akun X Kemenhan Gaungkan Tagar PrabowoGibran2024: Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Pesan Ganjar 

TRIBUN-BALI.COMBuntut Akun X Kemenhan Gaungkan Tagar PrabowoGibran2024: Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Pesan Ganjar

Diduga menggunakan akun X Kementerian Pertahanan RI @Kemhan_RI untuk agenda kampanye, Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu.

Hal itu merupakan buntut dari ketidaksengajaan admin akun X Kemenhan RI di salah satu postingan dengan dibubuhi tagar #PrabowoGibran2024.

Melansir Surya.co.id, yang melaporkan hal ini ke Bawaslu pada Selasa, 23 Januari 2024 adalah Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih.

Mereka menduga ada pelanggaran penggunaan fasilitas negara berupa akun media sosial @Kemhan_RI oleh Prabowo Subianto dan tim pengelola @Kemhan_RI.

tampilan akun X Kemenhan RI
tampilan akun X Kemenhan RI

Laporan ini dilayangkan setelah akun @Kemhan_RI, di platform sosial media X mengunggah postingan foto kompleks perumahan berisi tagar yang mengarah pada unjuk citra diri pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, yang diposting pada 21 Januari 2024 pukul 10:25 WIB.

Baca juga: Surya Paloh Soal Kubu Paslon 01 dan 03 Bergabung di Pilpres Putaran Kedua : Tambah Seru

Laporan ini disampaikan ke Bawaslu oleh Koalisi ini diwakili oleh Gina Sabrina dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) serta Ibnu Syamsu Hidayat dan Helmi Lavour dari Themis Indonesia Law.

“Substansi yang kami laporkan adalah adanya cuitan di akun resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yakni akun resmi X atau twitter di mana ada hashtag salah satu pasangan calon yakni pasangan calon Prabowo-Gibran yang mana di dalam hashtag tersebut ada #PrabowoGibran2024,” kata perwakilan Koalisi Ibnu Syamsu Hidayat saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Selasa siang, melansir dari Kompas.com.

Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih menilai, dugaan penggunaan fasilitas negara terjadi lantaran akun resmi dari Kementerian Pertahanan bukan tempat mempromosikan atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024.

Akan tetapi, akun resmi Kemenhan itu merupakan saluran komunikasi publik antara Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan atas kerja Kementerian atau Menteri kepada masyarakat.

Dengan demikian, adanya postingan yang memuat #PrabowoGibran2024 di akun resmi Kemenhan dinilai sebagai bentuk pelanggaran sebagaimana Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

“Artinya ketika penggunaan itu atau penggunaan #PrabowoGibran2024 itu kami nilai bertentangan dengan UU yakni sesuai dengan Pasal 280, 282, 283 UU Pemilu,“ kata Ibnu.

Baca juga: Kawal Ganjar dari Segi Hukum di Pilpres 2024, Ratusan Advokat di Bali Deklarasikan GLDC Korwil Bali

Klarifikasi Kemenhan

Kemenhan telah angkat bicara soal akun resmi X mereka, @Kemhan_RI yang menuliskan kicauan dengan tagar #PrabowoGibran2024 dalam sebuah unggahan mereka.

Tagar itu muncul dalam sebuah unggahan Kemenhan terkait pembangunan mes atau tempat tinggal di Pangkalan TNI Udara (Lanud) Raden Sadjad Natuna, Kepuluan Riau.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved