Berita Jembrana

Terjerat Kasus Narkotika, Pemerintah Putus Kontrak Oknum Pegawai Satpol PP Jembrana

oknum non-ASN terjaret kasus narkoba, Pemkab Jembrana melakukan pemberhentian sepihak alias tidak memperpanjang kontraknya

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Oknum pegawai kontrak yang bertugas di Satpol PP Jembrana serta tersangka lainnya saat digiring petugas menuju Aula Mapolres Jembrana, Selasa 23 Januari 2024 - Terjerat Kasus Narkotika, Pemerintah Putus Kontrak Oknum Pegawai Satpol PP Jembrana 

Sehingga, tim opsnal langsung mengamankan dan melakukan pendalaman dengan tes kit terhadap urine.

"Dan benar, tes urinenya menunjukan positif narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.

Hasil interogasi, A mengaku plastik klip yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang rencananya akan digunakan sendiri, mengakui telah memakai narkotika sejak beberapa tahun lalu atau saat masih bekerja di Denpasar.

Dan saat diamankan, barang tersebut ia peroleh dengan cara membeli dari inisial K (masih pengembangan) seharga Rp 380 ribu.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu plastik klip kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram netto.

Kemudian ada juga korek api, sendok dari pipet, gunting kecil serta lainnya.

Atas perbuatannya, A disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun.

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved