Berita Jembrana
Terjerat Kasus Narkotika, Pemerintah Putus Kontrak Oknum Pegawai Satpol PP Jembrana
oknum non-ASN terjaret kasus narkoba, Pemkab Jembrana melakukan pemberhentian sepihak alias tidak memperpanjang kontraknya
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sehingga, tim opsnal langsung mengamankan dan melakukan pendalaman dengan tes kit terhadap urine.
"Dan benar, tes urinenya menunjukan positif narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.
Hasil interogasi, A mengaku plastik klip yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang rencananya akan digunakan sendiri, mengakui telah memakai narkotika sejak beberapa tahun lalu atau saat masih bekerja di Denpasar.
Dan saat diamankan, barang tersebut ia peroleh dengan cara membeli dari inisial K (masih pengembangan) seharga Rp 380 ribu.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu plastik klip kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram netto.
Kemudian ada juga korek api, sendok dari pipet, gunting kecil serta lainnya.
Atas perbuatannya, A disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun.
Kumpulan Artikel Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.