Berita Bangli
Bangli Kekurangan Tenaga Juru Parkir, Pemberlakuan Tarif Parkir Baru Sudah Diterapkan
Bangli kekurangan juru parkir, berbagai upaya untuk merekrut tenaga jukir telah dilakukan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Juru parkir di alun-alun Bangli, Jumat 26 Januari 2024 - Bangli Kekurangan Tenaga Juru Parkir, Pemberlakuan Tarif Parkir Baru Sudah Diterapkan
Lebih lanjut dikatakan, tarif parkir terbaru sudah diterapkan sejak sepekan terakhir.
Walau demikian, pemberlakuan tarif baru saat itu tidak serentak.
"Ini karena ada beberapa juru parkir yang terlambat mengambil karcis terbaru. Tapi saat ini semua sudah berlaku tarif baru," ucapnya.
Serita menambahkan, sesuai Perda Nomer 5 Tahun 2023, untuk tarif parkir sepeda motor dari sebelumnya Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000.
Sementara mobil dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000.
"Begitu juga untuk parkir khusus dermaga penyebrangan. Kendaraan jenis sepeda motor sebelumnya Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000, untuk mobil sebelumnya Rp 3.000 naik menjadi Rp 5.000," tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Bangli
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.