Berita Jembrana
Kasus Kekerasan Terhadap Anak Diselesaikan Dengan RJ, Pelaku dan Korban Berdamai, Diamini Orang Tua
Kasus Kekerasan Terhadap Anak Diselesaikan Dengan RJ, Pelaku dan Korban Berdamai, Diamini Orang Tua
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu SMA yang ada di Jembrana berakhir dengan Restoratif Justice (RJ).
Pelaksanaannya sesuai dengan persetujuan Kejagung oleh Kejari Jembrana 24 Januari 2024 kemarin.
Kasus yang melibatkan dua anak sekolah resmi resmi dihentikan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono menuturkan, ekspose Permintaan Penghentian Penuntutan perkara atas nama tersangka IKS (18) yang disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah disampaikan langsung Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama ke Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.
Baca juga: BNNK Klungkung Usul Buka Pelayanan Surat Pemeriksaan Narkotika di Mall Pelayanan Publik
Dalam permintaan Penghentian Penuntutan tersebut sudah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), (6) dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kemudian antara kedua belah pihak yakni pelaku dan korban terjadi perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan serta masing- masing orang tua, tokoh masyarakat setempat merespon positif," jelasnya.
Sehingga, kata dia, dalam ekspose tersebut Direktur Orhada Pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum atas nama Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dan mengabulkan permintaan Penghentian Penuntutan perkara atas nama yang bersangkutan.
"Selanjutnya Kajati Bali mengeluarkan Persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-34) dan kepada Kejaksaan Negeri Jembrana menindaklanjuti penanganan perkara dimaksud sesuai dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.