Berita Jembrana
Trauma Membekas Seumur Hidup Korban, Vonis Pelaku Kekerasan Seksual Dinilai Belum Sepadan
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan tanggapan atas vonis yang diterima IPS, pelaku tindak pidana
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan tanggapan atas vonis yang diterima IPS, pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak 12 tahun.
Vonis empat tahun yang diberikan masih dirasa kurang. Namun yang terpenting adalah nasib daripada korban.
Selama ini, rasa trauma korban akan terus dirasakan selama hidupnya.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Jero Dasaran Alit Segera Digelar di PN Tabanan
Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi mengatakan, vonis terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual sejatinya masih kurang.
Namun begitu, hal tersebut sesuai keputusan pihak berwenang dengan berbagai pertimbangan.
Namun, kata dia, yang terpenting adalah apa yang dilakukan oleh pelaku tak sebanding dengan apa yang dirasakan korban.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Jero Dasaran Alit Segera Digelar di PN Tabanan
Pelaku tentunya akan kembali ke masyarakat setelah atau bersosialisasi setelah menjalani hukuman.
Artinya, masih bisa berbaur dengan masyarakat di mana asal pelaku.
"Tapi korban? Seumur hidup dia (korban) akan dibayangi oleh rasa trauma, ketakutan dan sebagainya selama hidupnya. Ini yang kadang tak pernah jadi perhatian," ungkapnya.
Baca juga: Siswi 15 Tahun Diduga Dirudapaksa 4 Pria di Buleleng, Kasus Kekerasan Seksual Anak Memprihatinkan
Di sisi lain, masa lalu juga mengancam keberlangsungan hidup korban.
Sebab, berkaca dari pengalaman sebelumnya, korban kekerasan seksual kadang ditolak oleh keluarga pasangannya karena mengetahui masa lalunya.
Dan jengkelnya, kata dia, apa yang terjadi pada korban tak diperhitungkan pelaku dan juga orang lain.
Terkadang, ada pelaku atau keluarganya yang dengan entengnya meminta maaf kepada korban serta keluarganya tanpa mempertimbangkan psikologis korban.
Baca juga: Polda Bali Hadirkan Saksi Ahli, Praperadilan Dugaan Pelecehan Seksual, Tersangka Jero Dasaran Alit
"Kadang kami sangat geram ketika ada pelaku atau keluarga dengan entengnya meminta maaf. Kenapa mereka merasa gampang sekali?" tuturnya.
"Sehingga mari kita bersama-sama untuk mencegah dan menekan kasus terhadap anak di Jembrana. Segala halnya harus kita lakukan, mulai pendampingan korban, pengawasan terhadap pelaku dan sebagainya," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.