Berita Bali

Angin Segar Pengusaha SPA di Bali, Dapat Insentif Fiskal di Bawah 40 Persen

Angin Segar Pengusaha SPA, Judicial Review di MK Harus Tetap Diperjuangkan, Denpasar dan Badung Tetapkan 15 Persen

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Sekretaris PHRI Bali, Perry Markus (tengah) bersama jajaran pengurus BSWA - Angin Segar Pengusaha SPA di Bali, Dapat Insentif Fiskal di Bawah 40 Persen 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengusaha SPA di Bali mendapat angin segar namun belum bisa sepenuhnya bernapas lega, pasalnya secepatnya bakal mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah daerah, di lain sisi masih harus berjuang dalam Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Perry Markus menyampaikan bahwa sudah dilaksanakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Bali mengenai pemberian pajak fiskal yang dipimpin langsung oleh PJ Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya bersama Sekda Dewa Made Indra serta dihadiri kepala dinas - kepala dinas terkait se-Bali.

Sedangkan dari stakeholder pariwisata dihadiri oleh Bali SPA and Wellness Assosication (BSWA) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI/BTB) Bali.

Pertemuan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/403/SJ, tertanggal 19 Januari 2024.

Baca juga: Gibran Dengarkan “Curhat” Sejumlah Komunitas di Bali, Soal Kenaikan Pajak Spa: Kayaknya Enggak Jadi

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

"Hasil kesepakatan pertemuan tersebut seluruh Bupati/Wali Kota se-Bali secara bersama sama sepakat untuk memberikan Insentif Fiskal secara Jabatan kepada pelaku usaha SPA di Bali sesuai dengan Pasal 101 UU nomor 1 tahun2022," kata Perry dalam sesi press conference di Maya Resort, Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu 27 Januari 2024.

Adapun pemberian Insentif Fiskal tersebut dilakukan melalui Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota (Perbup dan Perwali), di mana besarnya Insentif Fiskal yang ditetapkan secara Jabatan tersebut bervarisasi antara Kabupaten/Kota se-Bali, tetapi lebih kecil di bawah 40 persen.

"Jadi untuk insentif fiskal ini yang sudah ditetapkan Badung dan Denpasar 15 persen, untuk Gianyar masih digodog, jadi dengan insentif fiskal ini pengusaha hanya perlu membayar pajak 15 persen tapi ini tidak bisa jadi pegangan karena sewaktu-waktu bisa hilang," bebernya.

Untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang sudah ditetapkan dalam Perda masing-masing kabupaten/kota dan mulai berlaku per Januari 2024, yakni 40 persen tersebut untuk dimaklumi pengusaha SPA.

"Khusus untuk bulan Januari 2024 tetap berlaku besarnya sesuai denga ketentuan Perda tersebut. Untuk bulan Febuari 2024 untuk besarnya PBJT pada bulan Februari 2024 mengikuti Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Insentif Fiskal secara Jabatan yang sudah diundangkan," paparnya.

Perry menyebutkan, bahwa sesuai kesepakatan bersama untuk pemberlakuan Peraturan Bupati/Perwali paling lambat sudah harus diselesaikan di pertengahan Febuari 2024.

"Paling lambat diselesaikan di pertengahan Februari 2024, syukur awal Februari ini selesai, diawali Badung dan Denpasar harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM selesai dibawa ke provinsi untuk diundangkan," bebernya.

Sementara itu, Ketua BSWA, I Gde Nyoman Indra Prabawa menambahkan, bahwa pihaknya senang dengan adanya dukungan dari pemerintah, di mana Pemerintah Provinsi Bali mendukung upaya Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi yang sedang berproses dan diajukan para pelaku usaha.

"Ada 22 pemohon dari Bali, Jakarta, Bandung, berbagai asosisasi, ini untuk bersama, kalau ini selesai yang lain sama sama merasakan diinternal tidak perlu dipermasalahkan, siapa yang punya jalur kedudukan di-support saja," ujarnya.

Pihaknya mengaku menyesalkan penetapan regulasi pajak 40 persen ini ini yang sama sekali tidak melibatkan pengusaha maupun asosisasi yang dinnilai sangat mencekik para pengusaha SPA, terlebih yang menjadi persoalan ialah di mana seharusnya SPA masuk ke dalam klasifikasi usaha kebugaran bukan masuk ke dalam hiburan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved