Berita Bali
Mengemis Hingga Meresahkan Warga Di Ubud Bali, WN Amerika Ini Dideportasi
MAM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, 27 September 2023, dengan menggunakan VoA
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA).
Adalah MAM (69), asal Amerika dipulangkan ke negaranya, karena kedapatan mengemis dan meresahkan warga di Ubud, Gianyar.
Atas perbuatannya, MAM dikenakan sanksi administratif karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"MAM telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat 26 Januari 2024 dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport - Amerika Serikat," terang Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Sabtu 27 Januari 2024.
Baca juga: Nekat Overstay di Bali, Imigrasi Deportasi Bule Inggris
Dudy menjelaskan, MAM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, 27 September 2023, dengan menggunakan VoA yang berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023.
Diketahui, pada 16 November 2023, petugas Satpol PP Provinsi Bali menerima laporan dari masyarakat, bahwa MAM terlihat mengemis di Bintang Supermarket, Jalan Raya Sanggingan, Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali.
Pada saat kejadian, MAM diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta di tempat umum.
Petugas Satpol PP langsung menindaklanjuti laporan itu, dan berhasil mengamankan MAM.
Saat diinterogasi, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak kooperatif.
Selanjutnya MAM pun diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar agar ditangani sesuai ketentuan keimigrasian.
"Prinsip selective policy menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi. Kasus MAM menjadi contoh implementasi kebijakan ini. Di mana keputusan pendeportasian diambil setelah evaluasi menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku," ujar Dudy.
Lantaran pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan MAM ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya.
Setelah didetensi selama 69 hari dan pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman, akhirnya MAM dapat dipulangkan.
Setelah dideportasi, kata Dudy, yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun keputusan penangkalan akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," papar Dudy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.