Berita Bali

Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Amankan Dua Orang yang Terlibat Narkoba di Bali

Kedua pelaku menjadi Target Operasi (TO) personel Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara merupakan hasil pengembangan informasi

Istimewa
Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Amankan Dua Orang yang Terlibat Narkoba di Bali 

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil meringkus dua orang warga Denpasar yang diduga keterlibatannya dalam kasus narkoba pada Jumat 19 Januari 2024 lalu.

Dua pelaku masing-masing inisial MNW (26), mantan karyawan hotel asal tinggal di Jl. Andakasa Denpasar, dan RKD (25), bekerja sebagai driver ojek online asal Jl. Krakatau Denpasar.

Kedua pelaku menjadi Target Operasi (TO) personel Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara merupakan hasil pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu I Nyoman Madriana, seizin Kapolres
mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Baca juga: Jumat Curhat, Polisi Diminta Bantu Berantas Peredaran Narkoba, Buleleng Masuk Zona Merah

“Berbekal dari ciri-ciri kedua pelaku, kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku,” kata Iptu Nyoman Madriana pada Sabtu 27 Januari 2024.

Dari penyelidikan tersebut menurut mantan Kasiwas Polres Kawasan Bandara ini telah berhasil menemukan kedua pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud.

Kemudian anggota melakukan pembuntutan ketika melintas di Jalan Rumah Sakit Unud Jimbaran Kuta Selatan Badung, tepatnya di belakang Hotel Abhisa Resort Jimbaran kedua pelaku dihentikan dan langsung dilakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, kita temukan barang bukti berupa satu buah pipet bening bergaris merah. Ternyata di dalamnya terdapat lagi satu plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,35 gram brutto atau 0,21 gram netto,” ungkap Iptu Nyoman Madriana.

Lebih lanjut Iptu Madriana menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku di rumah tinggalnya MNW di Jln Andakasa Denpasar ada menyimpan tembakau “sinte” (ganja sintetis).

Tidak mau membuang-buang waktu personel Satresnarkoba bergegas langsung menuju ke rumah MNW.

“Di rumah itu ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya empat plastik klip berisi tembakau yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja sintetis dengan berat keseluruhan 48,60 gram brutto atau 47,68 gram netto," imbuhnya.

Di mana masing-masing plastik A seberat 45,32 gram brutto atau 44,82 gram netto, kemudian plastik B 1,08 gram brutto atau 0,94 gram netto.

Selanjutnya plastik C berat 1,09 gram brutto atau 0,95 gram netto dan plastik D memiliki berat 1,11 gram brutto atau 0,97 gram netto.

Selain itu, ditemukan juga satu buah rangkaian alat hisap sabu (bong), satu timbangan digital merk pocket scale dan satu buah plastik berwarna merah.

Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan berikutnya juga kedua pelaku yang langsung di gelandang ke Kantor Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved