Berita Bali

Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Amankan Dua Orang yang Terlibat Narkoba di Bali

Kedua pelaku menjadi Target Operasi (TO) personel Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara merupakan hasil pengembangan informasi

Istimewa
Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Amankan Dua Orang yang Terlibat Narkoba di Bali 

Pengakuan pelaku (MNW dan RKD), sabu-sabu itu di dapat dari seorang temannya melalui transaksi di handphone dan rencananya akan di tukar dengan tembakau sintetis yang ada di rumah MNW.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved