Kasus Pencurian di Tabanan
Kronologi Lengkap Gung Ayu Nekat Curi Motor di Tabanan: Kunci Tercantol, Hidupkan Motor dari Garasi
Berikut ini adalah kronologi lengkap kasus pencuiran sepeda motor oleh Anak Agung Ayu Viva Nareswari.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Setelah dilakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan, saksi mendapatkan petunjuk bahwa keberadaan pelaku di sekitar Desa Kediri.
Mapolsek Kediri pun berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Baca juga: Meminimalisir Pungli, 16 Petugas Satpol PP Bangli Diterjunkan Untuk Patroli di Objek Wisata
“Dari itu kemudian pelaku ditangkap dengan barang bukti motor curian, berupa 1 Unit motor Honda Scoopy warna Hitam coklat Nopol DK-6377-OD,” jelasnya.
Kepada penyidik, sambungnya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di garase rumah korban.
Motor itu hendak dijual untuk menutupi kekurangan hasil penjualan di kantor tempat pelaku bekerja.
Kemudian, sisa uang hasil pencurian motor yang belum sempat dijual itu juga dibuat untuk kebutuhan sehari-hari.
“Motor sendiri sebagai barang bukti belum sempat terjual. Atau pelaku sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit Reskrim Polsek Kediri,” bebernya.
Pelaku dijerat dengan Pasal yang 362 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.