Berita Jembrana

Petugas Temukan Gelas hingga Paku Besi di Kamar Hunian, Penggeledahan Rutan Klas IIB Negara

Satu per satu blok hunian sert penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Negara digeledah, Senin 5 Februari 2024.

Istimewa
Petugas saat melakukan penggeledahan kamar hunian dan WBP di Rutan Klas IIB Negara, Jembrana, Senin 5 Februari 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Satu per satu blok hunian sert penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Negara digeledah, Senin 5 Februari 2024.

Pemeriksaan kali ini lebih difokuskan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) laki-laki.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti gelas kaca hingga belasan paku besi.

Baca juga: Made Dwi Jati Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Uang Pungli Timbangan Cekik Jembrana Rp2,5 Miliar

Ini merupakan salah satu upaya pemberantasan Halinar di rutan.


Menurut data yang diperoleh, tim kesatuan pengamanan Rutan Negara melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Total ada dua gelas kaca dan 17 paku besi yang ditemukan.

Menurut informasi, alasan membawa paku hanya sebagai alat untuk menggantung baju di kamar hunian WBP. 

Baca juga: Viral Rekaman Suara Diduga Pejabat di Bali Terkait Pemilu 2024, Bupati Jembrana Membantah


Penggeledahan rutin ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan Rutan Negara yang bersih dan bebas dari Halinar," tegas Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono saat dikonfirmasi.


Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan secara rutin sebagai satu upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

Baca juga: Jembrana Bersiap Gelar International Jembrana Bali Chocolate Festival

Terpenting adalah untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang seperti Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar) di lingkungan Rutan Negara.


Lilik menghimbau kepada seluruh WBP untuk selalu menaati peraturan yang berlaku di Rutan Negara.

Ia juga mengingatkan bahwa jika kedapatan WBP yang membawa atau menyimpan barang-barang terlarang, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Mayat dengan Wajah Mengenaskan Ditemukan di Melaya Jembrana, Saksi Ungkap Bunyi Benturan


"Tentunya WBP yang kedapatan membawa barang terlarang kita berikan sanksi tegas. Jadi jangan sekali-kali untuk melakukan hal di luar aturan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved