Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pemilu 2024

APK Melanggar di Jembrana Belum Ditindak, KPU Minta Bawaslu Teruskan ke Parpol

Ribuan alat peraga kampanye (APK) bertebaran di wilayah Jembrana, Senin 5 Februari 2024.

Tayang:
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan karena ditempel di pohon di wilayah Kecamatan Negara, Jembrana, Senin 5 Februari 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Ribuan alat peraga kampanye (APK) bertebaran di wilayah Jembrana, Senin 5 Februari 2024.

Tak sedikit APK milik caleg tersebut justru melanggar ketentuan seperti dipasang di pohon dan tidak sesuai zona yang ditetapkan oleh penyelenggara.

KPU Jembrana mengaku akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu serta Satpol PP untuk melakukan penertiban. 

Baca juga: Polemik Pemberian Bansos di Masa Kampanye, Sebenarnya, Apa Sih Itu Bansos? Ini Nih Contohnya


Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengatakan, pelanggaran pemasangan APK memang ditemukan di banyak titik.

Mulai dari baliho, spanduk dan segala jenis alat peraga caleg lainnya. 

"Untuk pelanggaran APK sudah kami rekomendasikan saran perbaikan ke KPU Jembrana," kata Ady Muliawan saat dikonfirmasi. 

Baca juga: Mahfud MD Mundur dari Jabatan Menkopolhukam, Pengamat : Lebih Leluasa dari Sisi Waktu Kampanye


Dari saran perbaikan tersebut, kata dia, KPU Jembrana tentunya menindaklanjuti dengan bersurat ke masing-masing partai agar ditindaklanjuti.

Namun, hingga h-9 pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 mendatang, masih banyak APK yang bertebaran tidak sesuai aturan alias melanggar.


"Tentunya akan kita tindaklanjuti dengan Satpol PP selaku penegak perda untuk segera ditertibkan," tegasnya.

Baca juga: Respon PDIP Bali usai Cak Imin dan Gibran Berebut Suara di Kandang Banteng: Memang Musim Kampanye


Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengakui pihaknya telah menerima saran perbaikan dari Bawaslu terkait APK kategori melanggar aturan.

Baik itu ditempel di pohon serta tidak sesuai dengan zona yang ditetapkan. 

"Berdasarkan surat Bawaslu tersebut, kita sudah memberitahukan ke partai untuk tindaklanjutnya. Sifatnya bersurat," jelas Adi Sanjaya. 

Baca juga: Capres Langsung Gaspol Di Hari Pertama Kampanye Akbar: Anies Senam, Prabowo Joget dan Ganjar Konser


Dia menyebutkan, 10 Februari mendatang sudah menjadi hari terakhir proses kampanye sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan para pihak terkait UU untuk membahas Minggu tenang yang akan berlangsung 11-13 Februari 2024 mendatang.


"Prosesnya seperti apa akan kita koordinasikan dulu. Karena di masa tenang nanti seluruh APK kita harapkan sudah bersih," tegasnya. 

Baca juga: Jokowi Banjir Kritikan dari Berbagai Pihak, Buntut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak


Disinggung mengenai penertibannya, Adi Sanjaya menyebutkan seharusnya diturunkan atau dibersihkan sendiri oleh masing-masing partai.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved