Viral Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Lantas Apa Itu Kode Etik Penyelenggara Pemilu?

, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari resmi terbukti melanggar kode etik KPU, lantas, apa sebenarnya arti dari kode etik penyelenggara pemilu

Tribun Bali/ Rizal Fanany
Petugas menyegel kotak surat suara Pemilihan Umum. Viral Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Lantas Apa Itu Kode Etik Penyelenggara Pemilu? 

a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu;

b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;

c. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain;

Baca juga: Rutin Gelar Razia Kendaraan, Polsek Mengwi Inginkan Pengendaraan Tak Gunakan Kenalpot Brong

d. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;

e. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan pemilih;

f. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu;

g. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain;

h. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;

i. menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu yang dituduh untuk menyampaikan pendapat tentang kasus yang dihadapinya atau keputusan yang dikenakannya;

j. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil;

k. tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved