Viral Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Lantas Apa Itu Kode Etik Penyelenggara Pemilu?

, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari resmi terbukti melanggar kode etik KPU, lantas, apa sebenarnya arti dari kode etik penyelenggara pemilu

Tribun Bali/ Rizal Fanany
Petugas menyegel kotak surat suara Pemilihan Umum. Viral Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Lantas Apa Itu Kode Etik Penyelenggara Pemilu? 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARKetua KPU, Hasyim Asy'ari resmi terbukti melanggar Kode Etik KPU karena meloloskan pengajuan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden.

Lantas, apa sebenarnya arti dari Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga Hasyim Asy'ari ditetapkan melanggar?

Dilansir dari peraturan bersama komisi pemilihan umum, badan pengawas pemilihan umum, dan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum, Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:

Satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.

Baca juga: Kunjungi IKM, Dekranasda Gianyar Dorong IKM Bangkit dan Berkembang

Menurut peraturan bersama komisi pemilihan umum nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum, kode etik berlandaskan pada:

a. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Undang-Undang;

c. sumpah/janji jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu; dan

d. asas Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.

Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d berlaku bagi jajaran sekretariat penyelenggara Pemilu dengan penegakannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penegakan disiplin dan kode etik kepegawaian.

Baca juga: Dua Pelaku Perburuan Liar Kabur ke Jatim Hingga Sulteng

Menurut pasal 4 peraturan bersama komisi pemilihan umum nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik, Kode Etik memiliki tujuan yang konkrit

Kode Etik bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, serta anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri.

Dalam pelaksanaan prinsip dasar etika dan perilaku, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved