Pilpres 2024
Kata Ganjar Setelah KPU Divonis Langgar Kode Etik, Sebut Mestinya Malu dan Tak Yakin Mereka Mundur
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, semestinya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota
"Saya tidak tahu apakah negeri ini sudah betul-betul kehilangan etika dan moralnya, maka ini peringatan yang sangat keras dalam proses demokrasi," ucapnya.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menyatakan dia dan enam anggotanya melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Hasyim menyebut keputusan itu merupakan kewenangan penuh DKPP.
"Itu kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun itu, sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim usai rapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).
Hasyim enggan berkomentar lebih jauh soal putusan DKPP itu.
Namun dia memastikan, KPU sebagai teradu selalu selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Selain itu KPU juga mengaku sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah meyakini keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
Terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024, menurutnya, hal itu akan menjadi materi atau propaganda untuk melawan hasrat kekuasaan Jokowi.
"Saya kira ini nanti akan menjadi materi propaganda yang sangat menarik. Sekarang kita sedang menghadapi tren perguruan tinggi elite akademisi peneliti termasuk para guru besar mereka bertindak bersikap menghardik Joko Widodo," kata Dedi kepada Tribun Network, Selasa (6/2).
Baca juga: Pilpres 2024: Respon Cak Imin Soal Klaim Prabowo sebagai Tim Jokowi Hingga Tanggapan Presiden
Dia melanjutkan tindakan itu dilakukan karena telah terjadi banyak pelanggaran. Termasuk juga punya potensi kerusakan demokrasi saat ini.
"Lalu dengan adanya putusan ini, saya kira banyak perguruan tinggi yang sadar bahwa mereka harus bersatu untuk melawan sikap arogansi Jokowi termasuk hasrat kekuasaan Jokowi yang melampaui batas ini," tegasnya.
Sebagai informasi, DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu.
Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat |
![]() |
---|
De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat! MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03 Gugatan Pilpres |
![]() |
---|
SENGKETA Pilpres 2024! MK Tolak Gugatan Kubu 01 & 03, Prabowo Bakal Segera Temui Mega, Ada Apa? |
![]() |
---|
TOLAK Permohonan Kubu 01 & 03, De Gadjah Sebut Kehendak Rakyat, Tuhan Merestui dan Semesta Mendukung |
![]() |
---|
KPU Siap Terima Apapun Putusannya! Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Dipastikan Tidak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.