TNI Gadungan di Jembrana
Muksin Sebar Foto Bugil Mantannya, TNI Gadungan Balas Dendam usai Putus Cinta, Asmara pun Berakhir
Muksin Hidayat (30) mengaku sebagai anggota TNI. Ia memakai modus ini untuk mendekati seorang perempuan.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AKBP Endang menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dengan merekam korban saat melakukan panggilan video.
Korban memutuskan ikatan tali cinta karena mengetahui Muksin berbohong. Karena tidak terima, Muksin mengirimkan video tersebut kepada korban dan mengancam mengirim kepada keluarga dan teman korban.
Tak sampai di sana, Muksin membuat akun Facebook palsu lalu mengirim foto dan video korban melalui Messenger kepada teman dan keluarga korban. Ia juga mengancam mantan pacarnya agar mengirimkan sejumlah uang. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," tandasnya.
Waspada Phising
Atas kasus ini, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto memberi atensi tindak pidana pornografi atau kekerasan seksual berbasis elektronik.
Baca juga: Berita Viral Bali: WNA Rusia Ditangkap di Bali, TNI Gadungan Sebar Foto Bugil Pacar asal Jembrana
Ia meminta masyarakat jangan mudah percaya apalagi pada orang yang baru dikenal.
Harus selektif memilih teman di media sosial dan tidak mengakses laman yang berbau pornografi.
AKBP Endang mengingatkan hati-hati menyimpan foto atau video pribadi pada perangkat elektronik.
"Karena ketika (ponselnya) dijual oleh korban kemungkinan masih tersimpan pada perangkat tersebut dan disalahgunakan oleh oknum-oknum lain yang tidak bertanggung jawab," imbaunya.
Ia menekankan agar tidak sembarangan mengklik link pada media sosial karena berpotensi terjadi phising atau pencurian data.
"Jangan sembarangan mengklik link pada akun media sosial karena bisa jadi itu link phising yang dapat mengakses data pribadi anda di perangkat elektronik," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.