Berita Bali
Resmi! Larangan Jual Beli Daging Anjing di Bali, Perjuangan Aktivis Sejak 2017
Perda Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023: langkah besar untuk mengakhiri jual beli daging anjing di Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sementara itu, aktivis dari Rumah Singgah Clow Bali, Bimbim, menyatakan Perda ini akan memegang peranan penting tidak hanya mengakhiri peredaran dan distribusi jual-beli daging anjing, namun juga memutus mata rantai penyebaran rabies.
"Tentu setuju, ini tindakan positif, ke depan jauh lebih baik lagi dengan adanya larangan penjualan daging anjing dan memutus masuknya anjing secara ilegal serta memutus rantai penyebaran rabies juga," ucapnya.
"Karena peredaran daging anjing sangat rentan penyebaran penyakit rabies, karena mereka masuk secara ilegal tidak ada ketentuan pemeriksaan, ketentuan kesehatan," lanjut Bimbim.
Dengan adanya Perda No 5 Tahun 2023 yang melarang pendistribusian dan penjualan daging anjing, pihaknya berharap berdampak baik bagi populasi anjing dibarengi dengan giat vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
Peran Satpol PP
Dalam konteks pengawasan dan penertiban peredaran daging anjing, Satpol PP Provinsi Bali telah melakukan jauh sebelumnya. Hal ini merujuk pada instruksi gubernur.
Kini, di tahun 2024 Satpol PP Bali akan melakukan penegakan yang lebih tegas karena sudah diatur dalam Perda No 5 Tahun 2023.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi penghentian peredaran daging anjing dengan juga menggandeng yayasan dan pecinta anjing untuk memberikan pembinaan peralihan usaha.
“Termasuk juga kita dorong pedagang ini untuk perubahan jenis usahanya dari sisi permodalan, pembinaan dikawal oleh yayasan. Tidak hanya menghentikan perdagangan daging anjing orang ke orang tapi lebih kepada melakukan pembinaan dan mendorong untuk beralih usaha yang kita lakukan sebelumnya,” ungkap Dharmadi.
Setelah sekian kali dilakukan segala jenis sosialisasi termasuk pembinaan di beberapa tempat usaha, jika masih ditemukan penjualan daging anjing maka SOP akan diterapkan.
Pertama akan dilakukan pembinaan terlebih dulu dan jika masih ditemukan menjual daging anjing sampai peringatan 3 maka akan diberikan tindakan hukum.
Agar ada efek jera pada pelaku usaha dilarang sesuai Perda yang dibuat.
Sesuai Pasal 28 Ayat 2 ancaman hukumannya adalah kurungan 3 bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta.
“Sampai saat ini kita belum sampai ke sana. Sekali dua kali ke lokasi mereka sudah alihkan usahanya ke sate ayam, kambing, babi. Sebenarnya masyarakat tidak banyak tahu bahwa itu dilarang. Kalau sekarang kita bisa lakukan penegakan hukum,” paparnya.
Di akhir tahun 2023 setelah ditetapkan Perda, kegiatan sosialisasi masih dilakukan di beberapa kabupaten/kota, sehingga jika menemukan pedagang daging anjing dapat mengambil tindakan awal dan dilakukan dengan SOP. (ian/sar)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.