Berita Bali

Resmi! Larangan Jual Beli Daging Anjing di Bali, Perjuangan Aktivis Sejak 2017

Perda Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023: langkah besar untuk mengakhiri jual beli daging anjing di Bali

pixabay.com
Ilustrasi - Resmi! Larangan Jual Beli Daging Anjing di Bali, Perjuangan Aktivis Sejak 2017 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Aktivis hewan Sintesia Animalia Indonesia mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023.

Lahirnya Perda ini menjadi langkah besar untuk mengakhiri jual beli daging anjing di Bali, yang telah mereka perjuangkan sejak tahun 2017.

Aturan tersebut memang dikeluarkan untuk menyetop pendistribusian dan jual beli daging anjing yang tertuang dalam Perda tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat tersebut.

Dalam pasal 28 (1) A menyebutkan, peredaran dan jual beli daging anjing sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda minimal Rp 50 juta.

Baca juga: Pemprov Bali Terbitkan Larangan Jual Daging Anjing, Ini Bahaya Daging Anjing Untuk Kesehatan

Selain itu, berdasarkan surat edaran No.9874/SE/pk.420/F/09/2018 oleh Kementerian Pertanian, menerangkan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam kategori pangan, sehingga penjualannya dibatasi.

"Sebenarnya ini program utama Sintesia Animalia Indonesia (sebelumnya Animals International Bali dan Bali Animal Defender, red) sejak tahun 2017. Sejak program ini dimulai telah banyak warung daging anjing yang ditutup," ujar aktivis dari Sintesia Animalia Indonesia, Drh Sasa Vernandes, M.Si kepada Tribun Bali, Senin 5 Februari 2024.

Hanya saja masih ada banyak warung yang tetap memilih beroperasi meski telah diedukasi oleh para aktivis hewan maupun Satpol PP.

"Ada beberapa pedagang tidak dapat ditutup hanya dengan imbauan semata, sehingga Perda No 5 Tahun 2023 ini menjadi langkah besar yang akan mengakhiri peredaran daging anjing di Bali," sambung Sasa.

Dijelaskan, peredaran daging anjing bisa memiliki risiko yang tidak terbatas diakibatkan karena kekejaman yang ada dibalik aktivitas tersebut, namun juga risiko kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Di mana sejak tahun 2017, Sintesia mendata 104 warung penjual daging anjing di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali.

Masing-masing pedagang memiliki karakter dan ceritanya, namun secara garis besar melalui penelitian ilmiah yang dilakukan Sintesia, ada beberapa poin besar yang dapat dilihat utamanya terkait dengan karakteristik sosio-demografinya.

Seperti pedagang di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar dimana masyarakatnya lebih heterogen, didominasi oleh pedagang dari luar Bali.

Sementara itu di kabupaten lain yang lebih homogen, pedagang didominasi oleh pedagang asal Bali.

"Ada keterkaitan antara kondisi ini dengan faktor sosial-ekonomi masyarakat, terutama di daerah yang homogen seperti Buleleng, Karangasem, dan Jembrana. Sebagian besar adalah pedagang tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan yang cukup," beber Sasa, yang juga aktif sebagai Chief Veterinary/Kepala Dokter Hewan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia.

Ilmu Turun-temurun

Salah satu pemilik warung daging anjing di bilangan Kota Denpasar yang namanya minta dirahasiakan mengaku berjualan daging RW (sebutan lain daging anjing) karena sudah ilmu turun-temurun dari keluarga.

Bahkan resep yang digunakan banyak ditularkan ke warung-warung lain di Kota Denpasar, atau dengan kata lain sudah menjadi keahlian dalam mengolah masakan kuliner daging anjing.

Saat ditemui Tribun Bali, pekan lalu, pihaknya mengaku sudah mengetahui peraturan larangan jual beli daging anjing.

Imbauan-imbauan sudah pernah ia terima dengan didatangi langsung oleh petugas Satpol PP hingga aktivis hewan yang memberikan edukasi dan minta menutup warungnya.

Warung tersebut juga sejatinya dalam pemantauan dari banjar atau desa adat setempat terlihat dari stiker yag tertempel dari Satgas Jagabaya.

"Oh itu (aturan, red) sudah tahu dari tahun-tahun lalu, ada saya pernah didatangi petugas, Satpol PP hingga pecinta hewan. Saya diminta tutup, tapi kalau tutup usaha apalagi, ini sudah turun-temurun sebagai mata pencaharian kami," ujar sang pemilik warung.

Sintesia Animalia Indonesia pun mengakui faktor warisan turun temurun ini menjadi salah satu kendala untuk mengakhiri peredaran daging anjing di Bali. Kini dengan keluarnya Perda No 5 Tahun 2023 hal tersebut bukan lagi jadi alasan.

"Aktivitas ini sendiri (oleh beberapa pedagang, red) merupakan aktivitas turun-temurun sehingga sulit untuk dihentikan karena pedagang hanya bergantung pada keahlian ini," jabarnya.

Sintesia juga menemui beberapa pedagang yang sulit untuk ditutup sehingga ada kondisi dimana pedagang harus dikunjungi dan diberi peringatan beberapa kali.

Sintesia pun pernah melakukan penyelamatan anjing yang rencananya akan dijual dagingnya di Bali.

"Pernah, namun kebanyakan aktivitas ini dilakukan secara terselubung sehingga sulit untuk ‘menangkap’ kekejaman yang terjadi dalam aktivitas ini. Karenanya Perda ini menjadi langkah besar karena ‘kekejaman’ dari aktivitas peredaran daging anjing ini tidak perlu dibuktikan," bebernya.

Dari berbagai upaya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan Sintesia Animalia Indonesia, sejauh ini bisa dikatakan berhasil.

Sebanyak 94 dari 104 warung daging anjing yang terdata di Bali mau untuk menutup dan beralih usaha selain menjual daging anjing.

"Saat ini Sintesia bersama Satpol PP Provinsi Bali dan tim pengawasan peredaran daging anjing telah menutup 94 dari 104 warung daging anjing terdata di Bali," jelasnya.

Populasi Anjing

Sementara itu, aktivis dari Rumah Singgah Clow Bali, Bimbim, menyatakan Perda ini akan memegang peranan penting tidak hanya mengakhiri peredaran dan distribusi jual-beli daging anjing, namun juga memutus mata rantai penyebaran rabies.

"Tentu setuju, ini tindakan positif, ke depan jauh lebih baik lagi dengan adanya larangan penjualan daging anjing dan memutus masuknya anjing secara ilegal serta memutus rantai penyebaran rabies juga," ucapnya.

"Karena peredaran daging anjing sangat rentan penyebaran penyakit rabies, karena mereka masuk secara ilegal tidak ada ketentuan pemeriksaan, ketentuan kesehatan," lanjut Bimbim.

Dengan adanya Perda No 5 Tahun 2023 yang melarang pendistribusian dan penjualan daging anjing, pihaknya berharap berdampak baik bagi populasi anjing dibarengi dengan giat vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

Peran Satpol PP

Dalam konteks pengawasan dan penertiban peredaran daging anjing, Satpol PP Provinsi Bali telah melakukan jauh sebelumnya. Hal ini merujuk pada instruksi gubernur.

Kini, di tahun 2024 Satpol PP Bali akan melakukan penegakan yang lebih tegas karena sudah diatur dalam Perda No 5 Tahun 2023.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi penghentian peredaran daging anjing dengan juga menggandeng yayasan dan pecinta anjing untuk memberikan pembinaan peralihan usaha.

“Termasuk juga kita dorong pedagang ini untuk perubahan jenis usahanya dari sisi permodalan, pembinaan dikawal oleh yayasan. Tidak hanya menghentikan perdagangan daging anjing orang ke orang tapi lebih kepada melakukan pembinaan dan mendorong untuk beralih usaha yang kita lakukan sebelumnya,” ungkap Dharmadi.

Setelah sekian kali dilakukan segala jenis sosialisasi termasuk pembinaan di beberapa tempat usaha, jika masih ditemukan penjualan daging anjing maka SOP akan diterapkan.

Pertama akan dilakukan pembinaan terlebih dulu dan jika masih ditemukan menjual daging anjing sampai peringatan 3 maka akan diberikan tindakan hukum.

Agar ada efek jera pada pelaku usaha dilarang sesuai Perda yang dibuat.

Sesuai Pasal 28 Ayat 2 ancaman hukumannya adalah kurungan 3 bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta.

“Sampai saat ini kita belum sampai ke sana. Sekali dua kali ke lokasi mereka sudah alihkan usahanya ke sate ayam, kambing, babi. Sebenarnya masyarakat tidak banyak tahu bahwa itu dilarang. Kalau sekarang kita bisa lakukan penegakan hukum,” paparnya.

Di akhir tahun 2023 setelah ditetapkan Perda, kegiatan sosialisasi masih dilakukan di beberapa kabupaten/kota, sehingga jika menemukan pedagang daging anjing dapat mengambil tindakan awal dan dilakukan dengan SOP. (ian/sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved