Pemilu 2024

Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS saat Pemilu 2024 Besok? Ini Jadwal Rekapitulasi Suaranya

Berikut ini adalah jadwal rekapitulasi suara Pemilu 2024 dan dokumen yang harus di bawa ke TPS besok.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi pemilu 

Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS saat Pemilu 2024 Besok? Ini Jadwal Rekapitulasi Suaranya

TRIBUN-BALI.COM -  Berikut ini adalah jadwal rekapitulasi suara Pemilu 2024 dan dokumen yang harus di bawa ke TPS besok.

Pemilu 2024 akan dimulai serentak pada besok Rabu 14 Februari 2024.

Masyarakat pun melakukan pencobolosan di TPS yang telah terdaftar.

Bagi masyarakat yang ingin mencoblos ke TPS diwajibkan membawa dokumen tertenu sebagai persyaratan yang harus diberikan ke petugas.

Lantas apa sajakah itu?

Baca juga: Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024, Apa Saja Syaratnya?

Melansir dari Instagram KPU @kpu_ri, bagi masyarakat yang hendak memilih menggunakan hak suaranya, berikut ini adalah dokumen yang harus di bawa.

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)

- Form model C Pemberitahuan KPU RI

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- KTP Elektronik atau Suket

- Model A-Surat Pindah Pemilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- KTP Elektronik atau Suket

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved