Pemilu 2024
Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS saat Pemilu 2024 Besok? Ini Jadwal Rekapitulasi Suaranya
Berikut ini adalah jadwal rekapitulasi suara Pemilu 2024 dan dokumen yang harus di bawa ke TPS besok.
Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS saat Pemilu 2024 Besok? Ini Jadwal Rekapitulasi Suaranya
TRIBUN-BALI.COM - Berikut ini adalah jadwal rekapitulasi suara Pemilu 2024 dan dokumen yang harus di bawa ke TPS besok.
Pemilu 2024 akan dimulai serentak pada besok Rabu 14 Februari 2024.
Masyarakat pun melakukan pencobolosan di TPS yang telah terdaftar.
Bagi masyarakat yang ingin mencoblos ke TPS diwajibkan membawa dokumen tertenu sebagai persyaratan yang harus diberikan ke petugas.
Lantas apa sajakah itu?
Baca juga: Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024, Apa Saja Syaratnya?
Melansir dari Instagram KPU @kpu_ri, bagi masyarakat yang hendak memilih menggunakan hak suaranya, berikut ini adalah dokumen yang harus di bawa.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
- Form model C Pemberitahuan KPU RI
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP Elektronik atau Suket
- Model A-Surat Pindah Pemilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP Elektronik atau Suket
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.