Pemilu 2024
Jangan Keliru! Ada 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Surat Suara untuk Memilih DPR RI Warna Apa?
Dimana sebagai penanda dan pembeda, kelima kategori dibedakan dari warna surat suara. Lantas, untuk memilih anggota DPR RI apa warna surat suaranya?
TRIBUN-BALI.COM – Jangan Keliru! Ada 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Surat Suara untuk Memilih DPR RI Warna Apa?
Memasuki masa tenang di hari terakhir, sudah siapkah Tribunners menggunakan hak pilih untuk Pemilu 2024 besok?
Sebagai informasi, besok pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 merupakan pelaksanaan Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2024 ini, merupakan kesempatan kita menggunakan hak suara untuk memilih calon pemimpin dan para anggota legislatif.
Ada 5 kategori yang harus kita pilih yakni, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Masing-masing kategori tersebut dibedakan pada surat suara Pemilu 2024.
Dimana sebagai penanda dan pembeda, kelima kategori dibedakan dari warna surat suara.
Lantas, untuk memilih anggota DPR RI apa warna surat suaranya?
Baca juga: Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS saat Pemilu 2024 Besok? Ini Jadwal Rekapitulasi Suaranya
Baca juga: Siap Nyoblos 14 Februari, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, untuk Capres-Cawapres Warna Apa?
Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
Kelima jenis surat suara pemilu 2024 tersebut berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.
Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
Perbedaan warna pada kelima surat jenis surat suara Pemilu 2024 digunakan sebagai penanda, sebagai berikut rinciannya:
1). Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2). Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
3). Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
4). Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
5). Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024, Apa Saja Syaratnya?
Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Keterangan yang ada pada kelima jenis surat suara Pemilu 2024, sebagai berikut:
1). Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:
-Foto Pasangan Calon;
-Nama Pasangan Calon;
-Nomor urut Pasangan Calon; dan
-Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
2). Surat suara untuk Pemilu anggota DPD, memuat:
-Nomor calon anggota DPD;
-Foto calon anggota DPD; dan
-Nama calon anggota DPD.
3). Surat suara Pemilu anggota DPR, memuat:
-Tanda gambar partai politik;
-Nomor urut partai politik; dan
-Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
4). Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:
-Tanda gambar partai politik;
-Nomor urut partai politik; dan
-Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
Baca juga: Berapa Jumlah Surat Suara Pada Pemilu 2024? Ada 5 Jenis dan Perbedaan Warna? Yuk Cek Selengkapnya!
5). Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:
-Tanda gambar partai politik;
-Nomor urut partai politik; dan
-Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Nah itulah sekilas informasi mengenai jenis dan warna surat suara berdasarkan fungsinya.
Semoga bermanfaat.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.