Berita Tabanan
Pembangunan Pasar Induk Gadarata, Pemkab Tabanan Susun FBC
Fungsi dari FBC ini, ialah karena Pasar Induk di Indonesia sebelum-sebelumnya belum memakai skema KBBU.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pembangunan Pasar Induk Gadarata atau Pasar Tabanan sedang dalam tahap untuk memasuki penyusunan FBC (final busines case).
Yang di mana, Pemkab Tabanan dalam hal ini akan meminta bantuan Kemenkeu, dalam penyusunan. Sebagai langkah untuk penyiapan lelang.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Tabanan, I Gede Urip Gunawan mengatakan, bahwa memang persiapan saat ini adalah penyusunan FBC.
Sebagai syarat untuk bisa dilakukannya lelang.
Baca juga: Tiga Perusahaan Siap Investasi Bangun Pasar Induk Gadarata, Proses Lelang Maret 2024
Dan lelang sendiri, akan dilakukan pada akhir 2024 atau paling tidak 2025 mendatang.
“Kita sedang menyusun FBC dengan meminta bantuan Kemenkeu,” ucapnya, Jumat 16 Februari 2024.
Urip mengakui, bahwa lelang ini meleset dari jadwal sebelumnya.
Alasannya, apa yang dibuat oleh Bappenas sebelumnya, tidak bisa langsung dilakukan eksekusi lelang.
Atau diperlukan FBC dalam hal ini. Atau bisa disebut dokumen pra kualifikasi.
“Karena memang perlu FBC itu sendiri,” ungkapnya.
Untuk perusahaan yang tertarik, sambungnya, hingga saat ini masih ada tiga perusahaan.
Itu seperti waktu market sounding di Jakarta.
Namun, masih ada peluang ketika market sounding ke dua, di saat penyusunan atau setelah selesai FBC.
Fungsi dari FBC ini, ialah karena Pasar Induk di Indonesia sebelum-sebelumnya belum memakai skema KBBU.
Nah, saat ini, untuk Pasar Induk Gadarata Tabanan menggunakan KBBU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.