Kasus SPI Unud
BREAKING NEWS! Prof Antara Jalani Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Hari Ini
Mantan Rektor Unud, Prof Antara hari ini menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi SPI Unud
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/Putu Candra
Prof Antara tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar. Rektor Unud non aktif ini akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SPI hari ini Selasa 31 Oktober 2023.
Ini termasuk di dalamnya 347 calon maba yang memilih program studi yang tidak masuk dalam Keputusan Rektor Unud dengan nilai total pungutan Rp 4.002.452.100.
Tim JPU juga menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Prof. Antara tidak berdiri sendiri, melainkan bersama terdakwa Putra Sastra, terdakwa Budiartawan, serta terdakwa Yusnantara.
Juga bersama Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) (mantan rektor) (2018-2020) dan Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P. (2022/2023).
(*)
Tags
Rektor Unud
TribunBreakingNews
Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara
Kasus SPI Unud
mahasiswa baru (maba)
Denpasar
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.