Kasus SPI Unud
Prof Antara Bebas, Ini Pesan Pasek Suardika ke Jaksa Agung
I Gede Pasek Suardika selaku anggota penasihat hukum mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU memberikan pesan keras kepada Jak
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Pasek Suardika selaku anggota penasihat hukum mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU memberikan pesan keras kepada Jaksa Agung.
Ini disampaikan Pasek Suardika usai sidang putusan kasus dugaan pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Di mana dalam perkara ini, majelis hakim memutus, menyatakan terdakwa Prof Antara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sehingga oleh majelis hakim, Prof Antara divonis bebas.
"Yang saya sesali adalah mereka yang mentersangkakan (Prof Antara dkk) sudah naik pangkat. Itu yang saya sesalkan. Mereka itu naik pangkat dengan cara mensolimi orang," ucapnya.
"Jadi Jaksa Agung tolong dilihat kelakuan daripada Kajati Jabar hari ini. Tolong itu diperiksa ulang jangan dijadikan kajati kalau seperti itu kelakuannya. Sama Adpidsusnya lagi yang pindah di Kejaksaan Agung, masukan kotak saja yang kayak gitu. Biar baik, karena selama ini kejaksaan sangat bagus," imbuh Pasek Suardika.
Menanggapi putusan majelis hakim, kata Pasek Suardika, dakwaan dari tim JPU tidak terbukti jika Prof Antara melakukan korupsi, karena tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
Pula beralih ke pungutan liar.
"Ada tiga dakwaan dari JPU, dakwaan kesatu, kedua dan ketiga. JPU sendiri sudah menyadari sehingga dakwaan kesatu dilepas, dua pasal, pasal 2 dan pasal 3. Artinya dengan melepas pasal 2 dan 3 sebenarnya itu sudah menandakan JPU sudah ragu ada kasus korupsi. Karena korupsi itu kan ada kerugian keuangan negara," paparnya.
Baca juga: Divonis Bebas dan Tak Bersalah di Kasus SPI Unud, Prof Antara: Tak Terungkap bahwa Saya Korupsi
"Jadi saya sudah membaca. Makanya dilarikan ke pungli. Ketika dilarikan ke pungli, bagaimana ada pungli jika orangnya tidak pernah ketemu, duitnya masuk ke negara. Jadi otomatis memang gugur," sambung Pasek Suardika.
Dengan gugurnya dakwaan JPU, menurut Pasek Suardika, Prof Antara layak bebas.
"Ini memang layak bebas demi hukum. Yang saya salut hakimnya berani. Karena dari beberapa kasus yang pernah saya tangani hakimnya takut," ucapnya.
Dengan vonis bebas ini, Prof Antara harus dikeluarkan dari tahanan.

Ini mengacu pada putusan majelis hakim.
"Prof Antara harus dikeluarkan hari ini dari tahanan sejak putusan. Datang ke rutan untuk tanda tangan administrasi," jelas Pasek Suardika.
Terkait jabatan rektor yang sebelumnya disandang Prof Antara, kata Pasek Suardika harus mengikuti putusan pengadilan.
Baca juga: Tangis Prof Antara Sambut Vonis Bebas dari Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Putusan pengadilan menyebut mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.
"Posisi putusan pengadilan kan mengikat semua, termasuk juga institusi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu juga terikat juga dengan putusan pengadilan. Sehingga mengembalikan harkat dan martabat itu artinya dikembalikan posisi beliau pada saat seperti sebelum beliau ditersangkakan maupun diterdakwakan. Itu nanti urusan kementerian yang harus mentaaati putusan pengadilan," jelasnya.(*)
Prof Antara Divonis Bebas, Ketua BCW: Jaksa Harus Bertanggung Jawab Apa yang Dikerjakan |
![]() |
---|
Divonis Bebas, Dikeluarkan dari Tahanan, Prof Antara dkk Langsung Melukat |
![]() |
---|
Prof Antara Divonis Bebas dalam Dugaan Korupsi Kasus SPI Unud, Penasihat Hukum Lontarkan Pesan Keras |
![]() |
---|
Prof Antara dan 3 Pejabat Unud Divonis Bebas, Tak Terbukti Bersalah di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud |
![]() |
---|
Tangis Mantan Rektor Unud Pecah Seusai Divonis Bebas dan Ini Kata Prof Antara Setelah Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.