Berita Denpasar

Ni Made Wardani Kaget Saat Made Sumerta Beraksi di Sesetan Denpasar, Berakhir Ditendang Warga

Ni Made Wardani Kaget Saat Made Sumerta Beraksi di Sesetan Denpasar, Berakhir Ditendang Warga

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Sosok I Made Sumerta (49) alias Liong ketika diamankan petugas. Jambret kalung emas saat korban hendak sembahyang. 

Lalu pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45
ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Reydi Nobel usai sidang mengatakan mengapresiasi kinerja Krimsus Polda Bali khususnya unit siber terhadap laporan korban.

“Untuk selanjutnya kami berharap pada Jaksa agar dapat menuntut terdakwa dengan maksimal demi keadilan klien kami selaku korban dan berharap kepada hakim sekiranya bisa memutuskan seberat-beratnya kepada terdakwa,” kata Reydi.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved