Berita Gianyar
Viral Bule Sebut Bayar Polantas di Bali Rp 1,5 Juta, Terungkap Anggota Lantas Gianyar, Kini di Ubud
Viral Bule Sebut Bayar Polantas di Bali Rp 1,5 Juta, Terungkap Anggota Lantas Gianyar, Kini di Ubud
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Viral di media sosial sebuah video yang menampilkan seorang bule meminta pengawalan polisi lalu lintas (polantas) di Bali dengan memberikan uang Rp 1,5 juta.
Sosok bule dengan nama akun Justin Rosslee tersebut membagikan pengalaman di Instagram pribadinya dengan caption 100 US dolar terbaik yang pernah dibelanjakan.
Dengan membayar sekitar 100 US dolar atau sekitar Rp 1,5 Juta kepada polantas tersebut, Justin bisa dengan leluasa meminta petugas mengawal jalur yang dilewatinya di Bali agar tidak terhalangi mobil lain termasuk bebas dari lampu merah.
Baca juga: Diputusin Kekasih, Ketut S Nekat Akhiri Hidup di Karangasem, Ibunda Histeris Saat Lihat Jasad
Menanggapi video viral tersebut Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan bahwa kejadian tersebut sudah lama terjadi dan polantas yang bersangkutan sudah mendapat sanksi berupa pindah tugas.
"Benar pengawalan angggota Polri terhadap bule atau WNA tersebut, pada Selasa 27 Februari 2024 kami melakukan lidik dan pulbaket temuan video viral reels IG yang diposting 30 januari 2024 dari akun Justin Rosslee asal Manhattan USA, bahwa peristiwa itu pernah terjadi sekitar 2 tahun yang lalu atau pada saat kegiatan G20 di Bali saat itu banyak tamu asing, itu terjadi sudah lama sebelum kasus ini viral," kata Kombes Pol Jansen.
Baca juga: Jelang Pilkada Badung, Wayan Suyasa Ungkap Siap Lawan Gus Bota, Adi Arnawa Gandeng Bima Nata?
Dikatakan, Kombes Pol Jansen, bahwa polantas tersebut sudah dimutasi dari tugasnya sebagai anggota Satlantas Polres Gianyar menjadi anggota Pospol Subsektor di Ubud.
"Yang bersangkutan mengakui namun lupa terhadap siapa pengawalan tersebut dan seterusnya, jauh hari sebelum kasus ini viral, terhadap yang bersangkutan sudah diambil tindakan oleh pimpinannya"
"Yang bersangkutan telah dimutasi menjadi anggota Pospol Subsektor di Ubud yang sebelumnya adalah anggota Satlantas Polres Gianyar," sambungnya.
Kombes Pol Jansen menjelaskan, berdasarkan peraturan kepala korps lalu lintas yang dilakukan yang bersangkutan memang tidak sesuai prosedur.
"Berdasarkan Peraturan Kepala korps Lantas Polri no 2 tahun 2018 tentang SOP pengawalan lantas, pengawalan dapat diberikan kepada emergency yang membutuhkan ketepatan waktu, juga wajib diberikan kepada pejabat negara atau tamu negara, demikian pula pengawalan pelayanan masyarakat misalnya ada upacara adat, pernikahan, rombongan pengantar jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan, demikian pula pelayanan rombongan atau komunitas kendaraan lainnya dengan tujuan menertibkan rombongan tersebut," ujarnya.
Kabid Humas menambahkan, bahwa terdapat SOP untuk permohonan pengawalan harus Direktorat Lalu Lintas setelah itu dievaluasi apakah layak diberikan pengawalan atau tidak.
"Semua proses pengawalan harus diawali dengan adanya permohonan ke Ditlantas, bisa juga secara lisan kepada petugas kemudian dievaluasi apakah layak diberikan pengawalan, karena tugas pengawalan Polri merupakan bagian dari tugas pelayanan kepada masyarakat dan tidak dipungut biaya," pungkasnya. (*)
Nasib Apes Truk Muat Besi Asal Kudus Terjerembab di Gianyar Bali, Ini Harap Purnomo ke Pemerintah |
![]() |
---|
MUSDA Golkar Gianyar, Gede Sudarta Berpotensi Calon Tunggal Ketua Golkar Gianyar |
![]() |
---|
Jebol, Sebuah Truk Terjerembab Di Gianyar Bali, Sopir Harap Ada Tanggung Jawab Dari Pemerintah |
![]() |
---|
Kolaborasi Disdukcapil dan Diskominfo Gianyar Garap Pelayanan Adminduk Digital |
![]() |
---|
Kebakaran Pura Dalem Ubud Bali Diduga Akibat Sisa Api Tari Sanghyang Jaran, Bupati Tinjau Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.