Berita Buleleng
Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta, Pedagang Bermobil Pasar Anyar Buleleng Datangi Dewan
Sejumlah pedagang bermobil di Pasar Anyar, Buleleng mendatangi kantor dewan, Senin (4/3/2024).
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan Putu Dharma Sanjaya mengatakan, penyampaian aspirasi ini dilakukan secara mendadak tanpa bersurat terlebih dahulu ke Sekretariat DPRD Buleleng.
Kedatangan mereka tidak dapat diterima langsung oleh para anggota dewan.
Namun demikian, keluhan para pedagang ini akan disampaikan ke Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna untuk ditindaklanjuti.
Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, ada 48 pedagang bermobil yang ditertibkan di Pasar Anyar untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan agar dapat di Sidang Tipiring.
Jika sidang nanti para pedagang itu terbukti bersalah, mereka terancam pidana tiga bulan penjara serta denda maksimal Rp 50 juta.
Ia mengatakan, penindakan dilakukan atas arahan Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana.
"Kemauan pedagang berbeda dengan pemerintah. Kami menindaklanjuti kebijakan pimpinan, menata pedagang di Jalan Diponegoro (Pasar Anyar). Kalau keluhan dagangan sepi di Terminal Banyuasri, itu bukan ranah kami," singkatnya.
Dirut Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng, I Putu Suardhana mengatakan, pedagang bermobil ini sudah mendapatkan teguran beberapa kali.
Pihaknya memang tidak memperbolehkan ada pedagang bermobil di sepanjang Jalan Diponegoro sebab lokasi yang digunakan memakan badan jalan dan trotoar.
Sebagai pengelola pasar pihaknya sudah menyediakan tempat khusus untuk pedagang bermobil di Terminal Banyuasri.
Hal ini juga dilakukan agar tidak ada kecemburuan antara pedagang bermobil dan pedagang eceran yang ada di dalam pasar.
Pedagang bermobil juga kerap ditemukan menjual barang dagangannya secara eceran kepada masyarakat.
"Jalan Diponegoro itu jantung kota, ditindak agar tidak semrawut. Keberadaan mereka di Jalan Diponegoro mengganggu pedagang di dalam pasar, karena mereka juga jual ngecer. Mereka juga tidak kena retribusi apapun, selain parkir," jelasnya.
"Sementara pedagang di dalam kena retribusi harian, bulanan dan tahunan. Pedagang bermobil ini harusnya mengerti, kalau pemerintah yang tidak menyediakan tempat, baru bisa disebut salah," sambung dia.
Tak Punya Anggaran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.