Berita Buleleng
Dituntut Hukuman Mati, Indah Elysaa Pasang Badan Bela Gede Krisna di Singaraja, Ini Pembelaannya
Dituntut Hukuman Mati, Indah Elysaa Pasang Badan Bela Gede Krisna di Singaraja, Ini Pembelaannya
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tiga terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 58.799 butir meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja agar dihukum ringan.
Hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang agenda pledoi atau pembelaan terdakwa narkoba tersebut, yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu (6/3).
Penasehat hukum bernama Indah Elysaa mengatakan, hukuman mati sebagaimana yang dituntut oleh JPU kepada terdakwa narkoba Gede Krisna Paranata alias Ode tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Baca juga: Sepak Terjang Gede Krisna, Kontrol Puluhan Ribu Ekstasi dari Singaraja, Kini Terancam Hukuman Mati
Sebab dalam membacakan amar putusannya, JPU tidak menyebutkan satu hal yang meringankan terdakwa Ode.
Padahal selama persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, terdakwa narkoba tersebut bersikap dan berkata sopan serta jujur.
Selain itu Indah menyebut kliennya tersebut juga tidak mengetahui bahwa ekstasi diambil di Jalan Sunset Road Denpasar mencapai puluhan ribu butir.
Ia juga menyinggung pernyataan JPU yang menyebut jika kliennya telah merusak generasi muda.
Baca juga: Hukuman Mati Menanti Gede Krisna Paranata, Jalan Sunset Road Denpasar Buka Tabir Kejahatannya
"Tindakan itu belum dilakukan terdakwa karena sudah ditangkap," ujarnya di hadapan hakim.
Dalam pledoi, Indah juga menyebut bahwa kliennya merupakan justice kolaborator, karena sudah mengatakan kepada pihak kepolisian bahwa puluhan ribu butir ekstasi itu merupakan milik seseorang bernama Mantik, yang merupakan narapidana di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Namun polisi tidak mengonfrontasikan terdakwa Ode dengan Mantik agar peredaran narkoba ini dapat terbongkar.
Sementara dua terdakwa lainnya I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra yang dituntut hukuman seumur hidup, meminta agar diberi hukuman ringan karena merupakan tulang punggung keluarga.
Ketua Majelis Hakim I Made Bagiartha dalam persidangan menyebut perkara narkoba ini menjadi perhatian nasional, mengingat barang bukti yang ditemukan cukup banyak.
Bagiartha juga menyebut ulah ketiga terdakwa ini juga bagian dari upaya mempermudah akses pengedaran narkoba.
"Saudara pernah dihukum dan mengulangi hal yang sama. Ulah kalian mempermudah akses membantu mengedarkan narkoba," ucapnya.
Usai pledoi, sidang dilanjutkan dengan pembacaan replik dari JPU Kejari Buleleng.
Jaksa Kadek Adi Pramarta menyebut bila ketiga terdakwa bukan kali ini saja terlibat narkoba.
Pada Mei 2023 lalu, ketiganya juga terbukti mengedarkan sabu sebanyak 100 gram yang dibagi menjadi beberapa paket.
Sehingga berdasarkan fakta tersebut, JPU menilai ketiga terdakwa menjadi perantara jual-beli narkotika, bukan penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan, terdakwa telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Bukan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar JPU.
Setelah replik dari JPU dan tidak ada tanggapan dari kuasa hukum, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (14/3) dengan agenda vonis.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng menuntut terdakwa I Gede Krisna Paranata alias Ode dengan hukuman mati.
Pasalnya pria asal Buleleng ini menjadi sindikat narkoba, meski posisinya masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Kasus yang menjerat Ode ini diketahui setelah dirinya menjalani persidangan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Buleleng di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (4/2).
Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Bagiartha dan Made Hermayanti Muliarta serta Pulung Yustia Dewi sebagai hakim anggota.
Selain Ode, ada dua terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang dalam perkara ini yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra yang juga merupakan warga asal Buleleng.
Dalam persidangan terungkap, pada 26 Juni 2023 lalu sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa Ode yang posisinya masih menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja dihubungi seseorang bernama Mantik.
Ode diminta untuk mencari seseorang untuk mengambil sebuah mobil Toyota Agya berwarna putih bernomor polisi F 1741 AE di wilayah Jalan Sunset Road Denpasar.
Di dalam mobil itu rupanya terdapat sebuah koper yang berisikan 58.799 butir ekstasi.
Atas permintaan tersebut, Ode pun menghubungi terdakwa Pongek dan menyuruhnya untuk mengambil mobil tersebut untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Pongek dijanjikan akan diberi upah dan nilainya akan ditentukan bila ia berhasil mengambil mobil tersebut dari Jalan Sunset Road Denpasar.
Atas iming-iming tersebut Pongek pun menyetuji permintaan Ode.
Namun terdakwa Pongek rupanya menyuruh orang lain bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim untuk mengambil mobil tersebut, tanpa memberitahu jika didalam mobil itu terdapat puluhan ribu butir ekstasi.
Dalam persidangan JPU kemudian menilai ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana dalam amar tuntutan, JPU berharap terdakwa Ode dijatuhi pidana mati. Sementara terdakwa Pongek dan Meranggi Putra dijatuhi pidana seumur hidup.
Zona Merah Narkoba
Sementara itu, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi berjanji akan memberantas peredaran narkoba di Buleleng.
Salah satu wilayah yang ditandainya adalah Desa Sidatapa, Buleleng.
Desa ini, kata dia, kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Ia pun berjanji akan berupaya membersihkan peredaran narkoba di Buleleng khususnya di wilayah Desa Sidatapa.
Kata Widwan, narkoba sumber masalah dan akan memicu tindak kejahatan lain seperti pencurian hingga kekerasan.
"Narkoba ini melemahkan tatanan kehidupan sosial di Buleleng.
Masyarakat jadi tidak produktif dan berkembang.
Dari data kami di Sidatapa memang banyak yang menyediakan begituan (narkoba). Nanti kami upayakan," tandasnya. (rtu)
TRADISI Sapi Gerumbungan di Lovina Festival 2025, Unik dan Menghibur Masyarakat Sejak 1923 Silam |
![]() |
---|
EVAKUASI Butuh 20 Menit, Ular Piton 7 Meter Melilit di Kolam Ikan Warga |
![]() |
---|
TEMPUH 16 Km dari Kerobokan ke Binaria, 34 Perahu Layar Ramaikan Lomba Lovina Festival 2025 |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan Gratis Digelar di Griya Kundalisada, Panji Anom |
![]() |
---|
Pemkab Buleleng Rencana Pinjam Rp200 Miliar untuk Penataan RSUD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.