Berita Bali

2 Oknum TNI Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, 3 Bulan Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar

Dua oknum TNI AD Kodam IX/Udayana yang terlibat dalam penyerangan itu adalah Praka JG dan Pratu VS.

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pengadilan - 2 Oknum TNI Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, 3 Bulan Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga bulan lebih berlalu sejak pertengahan Desember 2023 lalu, aksi sekelompok orang menyerang melakukan perusakan kantor Satpol PP dan membuat beberapa anggota Satpol PP luka-luka menggegerkan warga Denpasar, Bali.

Aksi penyerangan itu buntut operasi razia yang dilakukan Satpol PP Kota Denpasar di kawasan lokalisasi Danau Tempe.

Dari kawanan orang yang melakukan penyerangan tersebut dua diantaranya adalah anggota TNI jajaran Kodam IX/Udayana.

Dua oknum TNI AD Kodam IX/Udayana yang terlibat dalam penyerangan itu adalah Praka JG dan Pratu VS.

Baca juga: Letkol Eka Wira “King of Sparko” Berduka, Ibunda Berpulang, Kodam IX Turut Berbelasungkawa

Akibat ulahnya, dua prajurit yang masih dalam jenjang Tamtama ini harus berurusan dengan hukum militer.

Tak lama dari kejadian, kedua oknum tersebut langsung diamankan dan mendekam di rumah tahanan instalasi militer Pomdam IX/Udayana.

Dua bulan lebih berlalu, proses hukum pidana militer terhadap keduanya terus bergulir.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana SE MM mengatakan, kasus 2 anggota TNI tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer oleh Oditurat Militer.

Oditurat Militer (Otmil) merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan perkara pidana di lingkungan TNI, yang terdakwanya prajurit TNI berpangkat Kapten ke bawah.

Sementara itu, berkenaan dengan vonis terhadap dua prajurit TNI tersebut, Kapendam masih perlu melakukan kroscek kepada pihak Pengadilan Militer.

"Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Oditur Militer. Selanjutnya Otmil melimpahkan ke Dilmil (Pengadilan Militer, Red). Nanti kami cek lebih lanjut ke Dilmil," kata Kolonel Inf Agung saat dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu 6 Maret 2024.

Memang di balik aksi penyerangan sekelompok orang yang mengakibatkan beberapa anggota Satpol PP luka-luka tersebut, yang menjadi sorotan adalah keberadaan dua oknum TNI Kodam IX/Udayana.

Pomdam IX/Udayana pun memeriksa secara intensif setelah dua oknum tersebut ditangkap pada 27 November 2023 atau hanya sehari setelah peristiwa tersebut ramai dan viral di media sosial.

Disinggung mengenai motif dan peran dua oknum TNI tersebut, Kolonel Inf Agung menjelaskan, motif kedua TNI tersebut adalah hanya ikut-ikutan setelah diminta rekan-rekannya warga sipil karena sesama seperantauan asal luar Bali.

"Motifnya setelah dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red), dua anggota ini hanya ikut-ikutan rekannya yang sipil. Istilahnya koloni di perantauan. Orang sipil punya kebanggaan punya teman TNI, terus minta tolong. Namanya teman, jadi itu yang membuat mereka tergerak, namun saya tegaskan ini sebuah perbuatan yang salah. Saya sampaikan proses hukum militer tegas dan tidak ada kompromi. Saya bilang ini salah," ujar Kolonel Agung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved