Berita Denpasar

Ni Nyoman Sri Tak Berkutik saat Digerebek di Kamar Kos Denpasar, Terungkap Demi Uang Rp 30 Ribu

Ni Nyoman Sri Tak Berkutik saat Digerebek di Kamar Kos Denpasar, Terungkap Demi Uang Rp 30 Ribu

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
instagram
Ilustrasi 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 19 butir ekstasi seberat 7,12 gram netto dan 3 paket sabu dengan berat keseluran 1,11 gram netto.

Pula diamankan 1 buah alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip kosong, 1 buku catatan penjualan narkoba dan barang bukti terkait lainnya. 

Sri Budining mengaku hanya sebagai kurir, sementara narkoba tersebut merupakan barang milik Andra.

Buntut terlibat dalam kasus narkoba, Sri Budining pun dijatuhi vonis bui selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Sudah divonis. Vonisnya 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," jelas Indah selaku penasihat hukum terdakwa Sri Budining saat ditemui di PN Denpasar, Kamis, 7 Maret 2024.

Indah mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Sri Budining dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun). 

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kata Indah, kliennya menyatakan menerima. "Ya kami menerima. Jaksa juga menerima," ucapnya

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Sri Budining telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan Sri Budining telah memenuhi unsur pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotik. Ini sesuai dengan dakwaan alternatif pertama JPU. 

Hukuman Mati Menanti Gede Krisna

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng menuntut terdakwa kasus narkoba I Gede Krisna Paranata alias Ode dengan hukuman mati.

Pasalnya pria asal Buleleng ini masuk dalam sindikat narkoba, meski posisinya masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Kasus narkoba yang menjerat Ode ini diketahui setelah dirinya menjalani persidangan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Buleleng di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (5/3).

Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Bagiartha dan Made Hermayanti Muliarta serta Pulung Yustia Dewi sebagai hakim anggota.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved