Berita Denpasar
Ni Nyoman Sri Tak Berkutik saat Digerebek di Kamar Kos Denpasar, Terungkap Demi Uang Rp 30 Ribu
Ni Nyoman Sri Tak Berkutik saat Digerebek di Kamar Kos Denpasar, Terungkap Demi Uang Rp 30 Ribu
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 19 butir ekstasi seberat 7,12 gram netto dan 3 paket sabu dengan berat keseluran 1,11 gram netto.
Pula diamankan 1 buah alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip kosong, 1 buku catatan penjualan narkoba dan barang bukti terkait lainnya.
Sri Budining mengaku hanya sebagai kurir, sementara narkoba tersebut merupakan barang milik Andra.
Buntut terlibat dalam kasus narkoba, Sri Budining pun dijatuhi vonis bui selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Sudah divonis. Vonisnya 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," jelas Indah selaku penasihat hukum terdakwa Sri Budining saat ditemui di PN Denpasar, Kamis, 7 Maret 2024.
Indah mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Sri Budining dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).
Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kata Indah, kliennya menyatakan menerima. "Ya kami menerima. Jaksa juga menerima," ucapnya
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Sri Budining telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan Sri Budining telah memenuhi unsur pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotik. Ini sesuai dengan dakwaan alternatif pertama JPU.
Hukuman Mati Menanti Gede Krisna
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng menuntut terdakwa kasus narkoba I Gede Krisna Paranata alias Ode dengan hukuman mati.
Pasalnya pria asal Buleleng ini masuk dalam sindikat narkoba, meski posisinya masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Kasus narkoba yang menjerat Ode ini diketahui setelah dirinya menjalani persidangan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Buleleng di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (5/3).
Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Bagiartha dan Made Hermayanti Muliarta serta Pulung Yustia Dewi sebagai hakim anggota.
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.