Berita Denpasar

Ni Nyoman Sri Tak Berkutik saat Digerebek di Kamar Kos Denpasar, Terungkap Demi Uang Rp 30 Ribu

Ni Nyoman Sri Tak Berkutik saat Digerebek di Kamar Kos Denpasar, Terungkap Demi Uang Rp 30 Ribu

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
instagram
Ilustrasi 

Selain Ode, ada dua terdakwa narkoba lainnya yang juga menjalani sidang dalam perkara ini yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra yang juga merupakan warga asal Buleleng.

Dalam persidangan terungkap, pada 26 Juni 2023 lalu sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa Ode yang posisinya masih menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja dihubungi seseorang bernama Mantik.

Ode diminta untuk mencari seseorang untuk mengambil sebuah mobil Toyota Agya berwarna putih bernomor polisi F 1741 AE di wilayah Jalan Sunset Road Denpasar

Di dalam mobil itu rupanya terdapat sebuah koper yang berisikan 58.799 butir ekstasi.

Atas permintaan tersebut, Ode pun menghubungi terdakwa Pongek dan menyuruhnya untuk mengambil mobil tersebut untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Pongek dijanjikan akan diberi upah dan nilainya akan ditentukan bila ia berhasil mengambil mobil tersebut dari Jalan Sunset Road Denpasar.

Atas iming-iming tersebut Pongek pun menyetuji permintaan Ode.

Namun terdakwa Pongek rupanya menyuruh orang lain bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim untuk mengambil mobil tersebut, tanpa memberitahu jika didalam mobil itu terdapat puluhan ribu butir ekstasi

Dalam persidangan JPU kemudian menilai ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana dalam amar tuntutan, JPU berharap terdakwa Ode dijatuhi pidana mati.

Sementara terdakwa Pongek dan Meranggi Putra dijatuhi pidana seumur hidup.

Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa.

Dimana untuk terdakwa Ode hal-hal yang memberatkan diantaranya ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Selain itu Ode juga pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun penjara. 

Sementara hal-hal yang memberatkan dua terdakwa lainnya, selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, keduanya juga dinilai terlibat dalam pengedaran narkoba

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved