Berita Bali

Tangisan KD Tak Hentikan Niat Pelaku, 3 Laki-Laki Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Sungguh bejat perbuatan terdakwa Heru Kiswanto (24), Made Wahyu Ryoga (18) dan terdakwa anak inisial KS (berkas terpisah).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pojok Satu
ilustrasi pencabulan - Tangisan KD Tak Hentikan Niat Pelaku, 3 Laki-Laki Rudapaksa Anak di Bawah Umur 

Tangisan Korban Tak Hentikan Niat Pelaku, 3 Pelaku Rudapaksa Korban di Bawah Umur, Sebelumnya Dicecoki Mikol

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sungguh bejat perbuatan terdakwa Heru Kiswanto (24), Made Wahyu Ryoga (18) dan terdakwa anak inisial KS (berkas terpisah).

Ketiganya tega merudapaksa korbannya yang masih di bawah umur inisial KD.

Sebelum merudapaksa, ketiga pelaku terlebih dahulu mencekoki anak korban yang berumur 14 tahun tersebut dengan minuman beralkohol (mikol). 

Baca juga: Usai Jalani Pidana Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, WN Jepang Dideportasi

Atas perbuatanya, terdakwa Heru dan Wahyu dituntut pidana bui selama 12 tahun.

Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 7 Maret 2024.

Baca juga: Lecehkan Siswi di Bawah Umur dan Sebar Video, Siswa SMK Asal Karangasem Ditetapkan Tersangka

Di hadapan majelis hakim, JPU Agung Satriadi menyatakan, terdakwa Wahyu dan Heru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan korban anak.

Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 

Keduanya pun dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang  Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Baca juga: Pelaku Begal Mobil di Ubud Masih di Bawah Umur, KPAD Bali: Menjadi Korban dari Keluarga

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Kiswanto dan terdakwa I Made Wahyu Ryoga Saputra dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan tetap ditahan," tegas JPU Agung Satriadi Putra. 

Terhadap tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. 

Baca juga: Pelaku Begal Mobil di Ubud Masih di Bawah Umur, KPAD Bali: Menjadi Korban dari Keluarga

Seperti diketahui, peristiwa rudakpaksa yang dilakukan ketiga pelaku terhadap korbannya tersebut terjadi di Wilayah Kuta Selatan, Badung, Rabu 1 Nopember 2023 sekitar pukul 00.30 Wita. 

Awalnya KS membujuk anak korban mengajak keluar untuk nongkrong.

KS berboncengan dengan terdakwa Heru lalu menjemput korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved