Berita Karangasem

Lecehkan Siswi di Bawah Umur dan Sebar Video, Siswa SMK Asal Karangasem Ditetapkan Tersangka

Persetubuhan  terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bumi Lahar. Pelakunya adalah IKA (19), seorang  pelajar yang duduk di SMK di Karangasem

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
net
Ilustrasi penjara - Lecehkan Siswi di Bawah Umur dan Sebar Video, Siswa SMK Asal Karangasem Ditetapkan Tersangka 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Persetubuhan  terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bumi Lahar.

Pelakunya adalah IKA (19), seorang  pelajar yang duduk di Sekolah Menengah Kejuruan di Karangasem.

Sedangkan korban yakni siswi kelas II  SMP di Karangasem. 

Kasus ini dilaporkan akhir Tahun 2023 lalu, kini pelaku sudah ditetapkan tersangka.

Baca juga: Sempat Terbakar, PUPR Belum Anggarkan Perbaikan Pipa di Jatituhu Karangasem

Berdasarkan informasi di lapangan, kasus persetubuhan melibatkan anak bawah umur diketahui usai video korban beredar di medsos.

Dalam video, yang bersangkutan tidak mengenakan pakaian.

Melihat video tersebut, paman  korban yang berinisial MA menanyakan videonya.

Korban mengakui bahwa di video tersebut memang dirinya. 

Baca juga: Beraksi 25 Kali Sejak November 2023, DPO Jambret Asal Karangasem Berhasil Diamankan Polsek Kuta

Ia mengakui kemungkinan video tersebut disebar mantan pacar.


Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres  Karangasem, IPDA Rizqi Fathul Mubin, mengungkapkan, kasus ini dilaporkan ke Polres Karangasem oleh pamannya.

Pelapor tak terima dengan tindakan pelaku yang menyebarkan video ponakannya.


"Setelah dilakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari korban dan pelaku, bersangkutan mengakui. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka 8 Januari 2024 kemarin. Kita masih memintai keterangan,"kata Rizqi, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Beraksi 25 Kali Sejak November 2023, DPO Jambret Asal Karangasem Berhasil Diamankan Polsek Kuta


Dari keterangannya, korban dan pelaku sempat  pacaran. Pelaku menyebarkan video karena tak terima diputusin.

Korban mengaku jika diri sempat berhubungan badan dengan pelaku 3 kali.

Yakni 2 kali dilakukannya di pantai, dan 1 kali di kawasan bebukitan. Korban menyatakan trauma dengan kejadian yang dialaminya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved