Berita Karangasem
Lecehkan Siswi di Bawah Umur dan Sebar Video, Siswa SMK Asal Karangasem Ditetapkan Tersangka
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bumi Lahar. Pelakunya adalah IKA (19), seorang pelajar yang duduk di SMK di Karangasem
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bumi Lahar.
Pelakunya adalah IKA (19), seorang pelajar yang duduk di Sekolah Menengah Kejuruan di Karangasem.
Sedangkan korban yakni siswi kelas II SMP di Karangasem.
Kasus ini dilaporkan akhir Tahun 2023 lalu, kini pelaku sudah ditetapkan tersangka.
Baca juga: Sempat Terbakar, PUPR Belum Anggarkan Perbaikan Pipa di Jatituhu Karangasem
Berdasarkan informasi di lapangan, kasus persetubuhan melibatkan anak bawah umur diketahui usai video korban beredar di medsos.
Dalam video, yang bersangkutan tidak mengenakan pakaian.
Melihat video tersebut, paman korban yang berinisial MA menanyakan videonya.
Korban mengakui bahwa di video tersebut memang dirinya.
Baca juga: Beraksi 25 Kali Sejak November 2023, DPO Jambret Asal Karangasem Berhasil Diamankan Polsek Kuta
Ia mengakui kemungkinan video tersebut disebar mantan pacar.
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem, IPDA Rizqi Fathul Mubin, mengungkapkan, kasus ini dilaporkan ke Polres Karangasem oleh pamannya.
Pelapor tak terima dengan tindakan pelaku yang menyebarkan video ponakannya.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari korban dan pelaku, bersangkutan mengakui. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka 8 Januari 2024 kemarin. Kita masih memintai keterangan,"kata Rizqi, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Beraksi 25 Kali Sejak November 2023, DPO Jambret Asal Karangasem Berhasil Diamankan Polsek Kuta
Dari keterangannya, korban dan pelaku sempat pacaran. Pelaku menyebarkan video karena tak terima diputusin.
Korban mengaku jika diri sempat berhubungan badan dengan pelaku 3 kali.
Yakni 2 kali dilakukannya di pantai, dan 1 kali di kawasan bebukitan. Korban menyatakan trauma dengan kejadian yang dialaminya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.